Berita Harian
Tim Pencarian dan Penyelamatan (Search and Rescue/SAR) gabungan berhasil menemukan dua pendaki asal Cirebon yang dilaporkan hilang di kawasan Gunung Semeru sejak 20 Mei 2016.
Revisi Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 menjadi landasan bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan tindak pencegahan, penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.
Sebuah peta interaktif baru menunjukkan bahwa biaya paparan timbel di Indonesia mencapai sekitar US$ 37,8 milyar per tahun. Angka ini jauh melebihi jumlah bantuan pembangunan yang diterima Indonesia per tahun, yaitu US$ 150 juta atau sekitar 2 trilyun Rupiah.
Tim Pencarian dan Penyelamatan (Search and Rescue) gabungan terus mencari keberadaan dua pendaki asal Cirebon yang tersesat di kawasan Gunung Semeru. Hingga Selasa (24/05/2016) pagi, tim masih belum menemukan keberadaan mereka.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan target pengurangan sampah sebanyak 7,8 juta ton atau 12% pada tahun 2016.
Maraknya perdagangan satwa ilegal, pencurian keanekaragaman hayati maupun sumber daya genetik serta lemahnya perlindungan hukum menjadi penyebab semakin berkurangnya jumlah keanekaragaman hayati Indonesia.
Penelitian terbaru menemukan bahwa melelehnya bongkahan es terbesar di belahan bumi utara dipercepat oleh aktivitas gelombang seismik di sepanjang pantai Greenland.
Dua pendaki asal Cirebon dilaporkan hilang dalam pendakian di Gunung Semeru. Kejadian ini dilaporkan ke Kantor Resort Ranupani, Jumat, 20 Mei 2016 sekitar pukul 20.00 WIB. Atas kejadian ini pihak TNBTS memutuskan pendakian ke Gunung Semeru dinyatakan tertutup untuk umum.
Sejumlah LSM lingkungan mendesak pemerintah Indonesia agar meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mendukung penerapan lisensi FLEGT yang pada akhirnya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola hutan Indonesia.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera bersama Ditreskrimsus Polda Riau berhasil upaya perdagangan sepasang gading gajah dari sebuah restoran di jalan Sukarno Hatta, Pekanbaru, Riau.
Tindakan biopiracy ternyata tidak terbatas pada kegiatan pencurian kekayaan genetik secara ilegal dan sembunyi-sembunyi, melainkan banyak praktik biopiracy yang dilakukakan secara legal dan terang-terangan.
Lemahnya perlindungan terhadap potensi kenakeragaman hayati Indonesia menjadi penyebab terjadinya pencurian atau pembajakan sumber daya genetik lokal untuk kepentingan asing atau yang sering disebut dengan praktik biopiracy.
Indonesia hanya tinggal menunggu hari jelang penandatangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait penerapan bahan bakar Euro 4.










































