Keanekaragaman Hayati Indonesia Masih Rentan Pembajakan

Reading time: 2 menit
Kolaborasi riset beri solusi atasi permasalahan global di bidang keanekaragaman hayati. Foto: Pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Lemahnya perlindungan yang menaungi potensi kenakeragaman hayati Indonesia menjadi penyebab terjadinya pencurian atau pembajakan sumber daya genetik lokal untuk kepentingan asing atau yang sering disebut dengan praktik biopiracy.

Enny Sudarmonowati, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menyatakan, hingga saat ini belum ada angka pasti jumlah potensi hayati di Indonesia yang berhasil dicuri oleh peneliti-peneliti asing, lalu dipatenkan di luar negeri. Namun, dari beberapa kasus yang telah terjadi cukup membuktikan bahwa perlindungan negara terhadap keanekaragaman hayati Indonesia belum diperhatikan.

“Pemerintah harus segera menyelesaikan revisi undang-undang nomor 5 tahun 1990 ini. Masalahnya, dalam revisi tersebut, UU tentang sumberdaya genetik juga akan digabungkan di dalamnya. Oleh karena itu, agar memiliki kekuatan hukum tegas, revisi UU nomor 5 tahun 1990 ini harus cepat diselesaikan,” tuturnya, Jakarta, Kamis (19/05).

Selain lemahnya perlindungan hukum, Enny juga mengkhawatirkan kebijakan bebas visa yang diberlakukan untuk wisatawan asing dari beberapa negara tertentu yang akan berkunjung ke Indonesia. Menurutnya, para wisatawan asing seringkali mencuri mikroorganisme dengan memasuki kawasan taman nasional melalui modus berwisata.

Dari dalam taman nasional, katanya, wisatawan tersebut bisa saja mengambil sampel kulit kayu, batang, daun kering, bahkan tanah yang masih mengandung mikroorganisme hidup. Sampel tersebut akhirnya dibawa pulang ke negaranya lalu diisolasi dan diteliti hingga menciptakan sesuatu yang baru seperti obat atau produk lainnya.

“Modus praktek biopiracy kebanyakan orang dari asing datang ke Indonesia sebagai turis, visanya visa turis, tapi dia masuk ke dalam taman nasional. Dia bisa mengambil sampel dari daun, kulit kayu, batang bahkan tanah, itu kan kita enggak tahu, susah melacaknya apalagi mendatanya,” kata Enny.

Selain itu, praktik penelitian keanekaragaman hayati oleh peneliti di Indonesia diakui masih belum maksimal. Hal ini disebabkan karena dana penelitian yang terus dipangkas setiap tahunnya. Meski demikian, para peniliti di LIPI, diakuinya terus bekerja semaksimal mungkin. Cara termudah adalah dengan bekerjasama dengan mitra asing dengan tetap memegang rambu-rambu yang ada pada MTA (material transfer agrrement).

Bambang Dahono Aji, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan kondisi saat ini, praktik biopiracy yang terjadi di Indonesia memang sudah cukup mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani, katanya, maka sumberdaya genetik Indonesia akan segera berpindah ke negara lain.

Sumber daya genetik juga telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Revisi UU ini diharapkan mampu menguatkan UU nomor 5 tahun 1990 khususnya dalam hal penegakan hukum.

“Tim pokja sudah setuju UU sumberdaya genetik dimasukkan dalam revisi. Ini kalau tidak segera diatasi, tidak dikendalikan, tidak diberikan kekuatan hukum, ya, bisa terjadi. Biodiversitas sumberdaya genetik kita pindah ke negara lain. Makanya ini aturannya harus terus didorong. Revisi UU nomor 5 tahun 1990 ini sudah bertahun-tahun enggak selesai-selesai, padahal pemerintah sudah maksimal mendorong revisi ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, biopiracy adalah praktik eksploitasi sumber daya alam dan pengetahuan masyarakat tentang alamnya tanpa izin dan pembagian manfaat. Biopiracy adalah istilah yang menjelaskan masalah pencurian materi genetik yang keberadaannya untuk dikomersialisasikan dan sifatnya hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

Kasus biopiracy mulai populer di Indonesia setelah salah seorang peneliti dari LIPI kecolongan publikasi pada Mei 2012. Peneliti tersebut terlibat dalam penemuan spesies baru tawon Megalara Garuda dalam proyek kerja sama dengan University of California, Davis. Namun, namanya tidak dicantumkan dalam publikasi.

Penulis: Danny Kosasih

Top