Reformasi Sektor ESDM, Kementerian ESDM dan KPK Tingkatkan Koordinasi dan Supervisi

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan supervisi pengelolaan energi nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan, Kementerian ESDM masih akan berupaya terus melakukan reformasi di sektor ESDM untuk mewujudkan kedaulatan energi untuk pembangunan negeri dan mewujudkan program sektor ESDM untuk kedaulatan energi.

Hal ini disampaikan Sudirman saat melakukan pertemuan bersama dengan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan seluruh Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ESDM di hadapan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang didampingi Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan.

“Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi keempat dunia pada tahun 2045, apabila mampu beralih dari pola pertumbuhan yang digerakkan oleh sumber daya serta bergantung pada modal dan tenaga kerja, menjadi pola pertumbuhan yang berbasis produktivitas tinggi serta inovasi,” tegasnya, Jakarta, Selasa (25/05).

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kunci untuk mewujudkan visi tersebut adalah pertumbuhan yang merata, dukungan infrastruktur dan konektivitas, pemanfaatan inovasi dan teknologi, sumber daya manusia yang handal, dan ketahanan pangan serta energi.

Oleh karena itu, katanya, Kementerian ESDM akan berkontribusi dalam penyediaan infrastruktur dan mewujudkan ketahanan energi untuk mewujudkan visi 2045 dengan berbagai prasyarat seperti reformasi birokrasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dijalankan beriringan.

“Indonesia akan menjadi negara yang besar apabila reformasi birokrasi, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dijalankan secara konsisten. Keberlanjutan upaya perbaikan tersebut ditentukan oleh integritas, konsistensi dan kompetensi dari seluruh Pimpinan Negara,” tegasnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan membantu dalam aspek analisis risiko untuk memetakan potensi terjadinya tindak korupsi dan upaya-upaya pencegahannya. Khusus untuk penyelesaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Non Clear and Clean (CnC), perlu juga adanya peran aktif Pemerintah Daerah.

“Tim terpadu yang beranggotakan wakil dari KPK dan KESDM perlu turun ke daerah untuk memantau progres penyelesaian IUP Non CnC yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga dari satu Korsup ke Korsup berikutnya ada perkembangan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Kementerian ESDM beberapa waktu yang lalu telah menerima dua penghargaan dari KPK, yaitu Penghargaan Pengendalian Gratifikasi sebagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik Tahun 2015 dan Penghargaan Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi sebagai Kementerian/Lembaga yang telah menerapkan Program Pengendali Gratifikasi (PPG) dengan Total Nilai Gratifikasi Terbesar yang Ditetapkan Menjadi Milik Negara Tahun 2015.

Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Energi tahun 2016 dilaksanakan oleh KPK dan Kementerian ESDM bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Tujuan pokok Korsup Energi adalah mewujudkan tata kelola sektor ESDM yang lebih baik. Korsup Energi ini sebelumnya telah dilakukan di empat kota yaitu Pekanbaru, Balikpapan, Surabaya, Lombok dan Palembang. Selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan di Ambon dan Jakarta.

Korsup Energi difokuskan kepada program-program strategis pemerintah di bidang energi, seperti penyelesaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Non Clear and Clean (CnC), program listrik 35.000 MW, pembangunan kilang dan pencapaian porsi energi baru terbarukan pada pembangkit listrik sebesar 25 persen pada tahun 2025.

Penulis: Danny Kosasih

Top