Jakarta (Greeners) – Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137. Dengan status tersebut, seluruh aktivitas di dalam kawasan kini sepenuhnya berada di bawah kendali satuan tugas (satgas) untuk memastikan keamanan bagi lingkungan serta kesehatan publik.
Kasus ini terjadi berawal dari penemuan sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium-137. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama tim lintas sektor juga terus melakukan deteksi tambahan di titik-titik lain yang berpotensi terkontaminasi untuk memastikan tidak ada sumber radiasi yang terlewatkan. Hingga saat ini, satgas telah mengidentifikasi sepuluh titik yang memancarkan radiasi Cesium 137 dengan intensitas berbeda-beda.
Dua titik telah berhasil didekontaminasi, dan material radioaktifnya telah dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran.
BACA JUGA: Investasi Hijau Tiongkok Capai US$ 250 Miliar, Indonesia Jadi Tujuan Utama
Seluruh aktivitas di gudang tersebut berhenti sepenuhnya, sementara hasil dekontaminasi ditangani sesuai standar ketat BAPETEN dan BRIN. Delapan titik lainnya akan didekontaminasi secara bertahap setelah inventarisasi detail untuk memastikan parameter penanganan yang presisi dan efektif.
Untuk mencegah risiko paparan radiasi yang lebih luas, aparat kepolisian bersama BAPETEN telah memasang tanda peringatan dan garis pengaman di seluruh area teridentifikasi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau mengganggu lokasi-lokasi tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Pemulihan Cikande Bisa Berbulan-bulan
Pemerintah juga memperkirakan proses dekontaminasi dan remediasi akan memerlukan waktu beberapa bulan hingga kawasan benar-benar pulih. Meski demikian, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memastikan seluruh situasi saat ini dalam kondisi terkendali.
“Sekali lagi kami tegaskan, kondisi ini sudah terkendali dengan sangat presisi. Masyarakat tidak perlu panik, karena semua langkah penanganan kami lakukan dengan hati-hati dan mengikuti standar pengamanan yang ketat,” ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9).
BACA JUGA: KLH Usut Dugaan Impor Limbah B3 oleh PT Esun Internasional di Batam
Hanif juga menekankan bahwa penanganan radiasi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga komitmen negara terhadap keselamatan publik. “Penanganan cemaran radiasi bukan hanya soal teknis dekontaminasi, tetapi juga soal tanggung jawab negara melindungi warganya. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan internasional, dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid,” tegasnya.
Plt. Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo menambahkan bahwa Cesium-137 adalah zat radioaktif yang memerlukan kehati-hatian tinggi dalam penanganannya. Menurutnya, langkah cepat yang pemerintah lakukan saat ini merupakan upaya maksimal untuk memutus rantai risiko sejak dini.
Ketatkan Pengawasan Paparan Cesium-137
Pengawasan keluar-masuk kawasan kini juga diperketat melalui radiation portal monitoring (RPM) yang mulai dipasang pada 1 Oktober. Selama masa transisi, pengawasan berlangsung secara manual menggunakan detektor milik Gegana Polri, BAPETEN, dan BRIN.
Setiap barang maupun individu yang keluar dari kawasan dipastikan bebas dari paparan Cesium 137. Jika terdeteksi adanya cemaran, wajib ada proses dekontaminasi wajib sebelum diizinkan keluar.
Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan intensif terhadap warga sekitar kawasan. Individu yang terdeteksi memiliki kontaminasi lebih tinggi akan menjalani pemeriksaan lanjutan menggunakan Whole Body Counter (WBC). Hal ini untuk memastikan kondisi tubuh mereka serta pemantauan berkelanjutan hingga benar-benar aman.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia












































