DPR Beri Waktu Diskusi Terlalu Singkat, Pembahasan UU Kehutanan Belum Sempurna

Reading time: 2 menit
Organisasi masyarakat sipil berharap revisi UU Kehutanan tidak DPR lakukan secara tambal sulam. Foto: Istimewa
Organisasi masyarakat sipil berharap revisi UU Kehutanan tidak DPR lakukan secara tambal sulam. Foto: Istimewa

Jakarta (Greeners) – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi keempat Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 telah berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (15/7). Sejumlah organisasi masyarakat sipil hadir dalam rapat tersebut. Namun, mereka menilai diskusi berlangsung terlalu singkat dan dangkal untuk membahas isu kehutanan yang kompleks.

Juru Bicara Forest Watch Indonesia, Putra Prayoga, menyampaikan bahwa organisasi masyarakat sipil berharap revisi UU Kehutanan tidak DPR lakukan secara tambal sulam. Menurutnya, revisi terbatas tidak akan mampu menjawab seluruh tantangan dalam perlindungan hutan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Proses diskusi ini juga dinilai terburu-buru. Setiap organisasi hanya memiliki waktu tujuh menit untuk menyampaikan pandangan dan masukan. “Ini terlalu singkat untuk memberi masukan tentang situasi kompleks isu kehutanan dan berbagai kepentingannya,” ujar Putra.

BACA JUGA: Hutan Bukan Aset Eksploitasi, Saatnya Bentuk UU Kehutanan yang Baru

Ia juga mengkritisi minimnya pendalaman dari anggota DPR terhadap alasan mengapa masyarakat sipil mendorong perubahan menyeluruh terhadap UU Kehutanan. Menurutnya, masyarakat sipil tidak menginginkan perubahan UU Kehutanan yang secara menyeluruh, bukan compang-camping tambal sulam. Sebab, UU ini telah mengalami tujuh kali perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Putusan Mahkamah Konstitusi, dan UU yang mencabut sebagian pasal-pasalnya.

Sementara itu, menurut pimpinan rapat Darori Wonodipuro–kader Partai Gerindra dan sebelumnya pernah berkarier di Kementerian Kehutanan–tidak bisa semua pasal ingin diganti dengan yang paling ideal.

“Jika ingin mengubah suatu UU, minimal harus mengganti separuh pasal-pasal yang ada di UU No. 41 Tahun 1999. Kalau pun lebih dari 70% bisa saja, selama pemerintah setujui,” ungkapnya.

Ia meminta organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan sebanyak-banyaknya, menyodorkan pasal-pasal mana yang harus ada perbaikan, asalkan logis dan tidak meminta perombakan total. Misalnya, moratorium penebangan hutan di Indonesia, yang menurutnya “tidak mungkin DPR lakukan.”

UU Kehutanan Perlu Menyesuaikan

Putra Prayoga menambahkan bahwa RDPU ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan mengalami keterlambatan sekitar satu jam dari jadwal semula pukul 10.00 WIB. Ahmad Yohan, politisi Partai Amanat Nasional dari Nusa Tenggara Timur, membuka rapat tersebut.

Yohan menyampaikan bahwa dengan angka deforestasi yang meningkat dan tata kelola kehutanan yang mengalami kemunduran, maka UU Kehutanan yang sudah berumur tua memerlukan revisi. Hal ini untuk menyesuaikan dinamika kondisi terkini di sektor kehutanan.

Setelah Ahmad Yohan, pimpinan rapat beralih kepada Darori. Ia mengakui bahwa UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 memang sudah berusia tua. Bahkan, telah banyak penghapusan atau perubahan pasal melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Program Investasi Kehutanan Dorong Perbaikan Pengelolaan Hutan

Darori juga menyoroti bahwa UU tersebut belum secara memadai mengakomodasi kepentingan masyarakat adat. Menurutnya, pengakuan terhadap hutan adat masih terbatas, hanya sebatas hutan hak dan hutan masyarakat yang diatur di tingkat peraturan daerah.

Akan tetapi, menurutnya karena ada UU Cipta Kerja, maka UU Kehutanan pun harus menyesuaikan. Misalnya seperti penghapusan 30% luas minimal kawasan hutan. Ia mengakui bahwa hal ini menimbulkan polemik, tetapi harus dilakukan.

Dalam pembahasan ke depan, masyarakat sipil berharap bisa mendapat ruang lebih untuk memaparkan lebih luas dan teknis tentang persoalan di lapangan. Hal ini termasuk perlindungan ekosistem hutan dan pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top