Emisi Pembakaran Sampah Jabodetabek Hampir Setara Karhutla Kalimantan

Reading time: 2 menit
Pembakaran sampah plastik, popok bayi dan baju memicu terlepasnya mikroplastik ke udara. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Aktivitas pembakaran sampah dinilai sebagai cara paling solutif untuk melenyapkan sampah di lingkungan. Padahal, aktivitas ini berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan. 

Hasil riset PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bersama Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) menyebut, emisi pembakaran sampah di Jabodetabek hampir setara dengan emisi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sepanjang tahun 2021. 

Pembakaran sampah di Jabodetabek mencapai 240,25 Gigagram (GG) per tahun dan menghasilkan emisi karbon 12.627,34 Gg per tahun. Sementara pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan sepanjang tahun 2021 menghasilkan emisi karbon 14.280 Gg per tahun.  

Pembakaran sampah juga berkontribusi terhadap emisi CO2, yakni sebesar 9,42 % terhadap emisi gas rumah kaca (GRK) nasional dari sektor pengelolaan sampah. Ini setara dengan membakar hutan seluas 108.825 ha. 

Merespon hal ini, pengamat persampahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Enri Damanhuri menilai, selama ini belum semua sampah terangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup di Jabodetabek. “Cara yang paling mudah bagi masyarakat adalah bakar atau buang ke sungai,” katanya kepada Greeners, Selasa (28/2). 

Ia mengapresiasi salah satu terobosan dari Pemprov DKI Jakarta yang memanfaatkan teknologi drone untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembakaran sampah.

“Tapi saya kira yang terpasang masih sangat terbatas lalu penegakkan hukumnya masih belum berjalan dengan baik atau sifatnya “anget-anget tahi ayam”,” jelasnya. 

Pelaku Pembakaran Sampah Denda Rp 500.000

Melalui Perda No 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500.000 bagi siapapun yang mengelola sampah dengan tidak tepat, termasuk membakar sampah. 

Enri berpandangan, sanksi tersebut sejatinya sudah cukup memberatkan dan membuat pelaku jera. “Namun, karena masyarakat memang terbiasa. Mereka ingin melihat lingkungan sekitarnya bersih dari sampah dengan cepat dan instan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Enri menyatakan pentingnya untuk meningkatkan pengumpulan sampah. “Kalau bisa 100 % sampah terangkut. Khususnya di daerah padat penduduk, sebab di samping dampak emisi, asap pembakaran jelas membahayakan kesehatan, termasuk potensi dioksin,” ungkapnya.

Membakar sampah bisa hilangkan sampah secara instan, namun memperburuk pencemaran udara dan perubahan iklim. Foto : Shutterstock

1432 Responden Terdampak

Sebelumnya, riset tersebut juga mengungkap dampak pembakaran sampah terhadap 1.432 responden non-pelaku pembakaran sampah. Mulai dari gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang. 

Aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.

Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change Lathifah A. Mashudi meminta agar masyarakat turut membantu mencegah terjadinya aktivitas pembakaran sampah. Misalnya, mulai dari menegur terlebih dahulu baru kemudian melapor ke pihak layanan pengaduan. “Agar dapat langsung dilakukan tindakan yang tepat,” kata dia.

Hasilkan Senyawa Bersifat Karsinogenik

Plt. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Aris Nurzamzami mengungkapkan, dalam beberapa kajian, membakar sampah menghasilkan senyawa berbahaya yang bersifat karsinogenik

“Satu ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya. Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah,” kata dia. 

Bahkan, senyawa berbahaya ini menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf. 

Di wilayah administratif DKI Jakarta pada tahun 2022, hanya Kepulauan Seribu yang dilaporkan tidak ada pembakaran sampah.

Penulis: Ramadani Wahyu 

Editor : Ari Rikin

Top