Jakarta (Greeners) – Salah satu anggota sindikat pembalakan liar, SB (30), di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur, berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HK (39), aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polres Situbondo.
Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Hendra Nur Rofiq, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari operasi gabungan pemberantasan illegal logging di Taman Nasional Baluran pada November 2023. Operasi tersebut berhasil memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal yang dilakukan secara terorganisasi.
“Dalam rangkaian penindakan, beberapa pelaku telah kami amankan. HK selaku aktor kunci ditangkap pada 23 September 2025. Dari keterangannya terungkap identitas tiga pelaku lain, termasuk SB yang berhasil kami tangkap pada 26 Desember 2025,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya.
Hendra menambahkan, sebelum ditangkap, SB telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur. Saat ini, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO. Mereka terus diburu hingga jaringan sindikat pembalakan liar ini dapat dituntaskan.
Dalam pengungkapan jaringan tersebut, aparat penegak hukum juga telah mengamankan ratusan batang kayu jati ilegal. Selain itu, terdapat juga sarana angkut dan peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan.
Baluran Kawasan Konservasi yang Penting
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa Taman Nasional Baluran memiliki peran strategis sebagai kawasan konservasi dengan ekosistem savana. Kawasan ini juga memiliki tegakan jati yang penting bagi perlindungan tanah, sumber air, serta habitat satwa liar.
“Pembalakan liar di kawasan ini bukan sekadar kehilangan kayu, tetapi menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem yang berpotensi memicu bencana ekologis,” ujar Yazid.
Yazid menjelaskan, sejak awal pihaknya fokus memetakan peran pengendali lapangan hingga jaringan sindikat pembalakan liar. Mulai dari aktivitas penebangan di kawasan hutan hingga peredaran kayu hasil kejahatan tersebut.
“Langkah penegakan hukum ini kami lakukan secara konsisten untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perusakan hutan, sekaligus memberikan efek jera,” tambahnya.
Kini, pelaku SB diamankan di belakang rumahnya di Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo. Ia diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. SB ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.
SB dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































