Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang merumuskan Peraturan Gurbernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove. Regulasi perlindungan mangrove ini bertujuan melindungi, memanfaatkan, merehabilitasi, dan mengendalikan kerusakan mangrove secara berkelanjutan. Selain itu, juga memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta dari abrasi, rob, dan perubahan iklim.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kondisi Mangrove Ibu Kota membutuhkan intervensi serius. Dari total 608,22 hektare luasan Mangrove pada 2024, tercatat 36,54 hektare berada pada kategori jarang. Selain itu, pemantauan di 25 lokasi menunjukkan 9,95 persen tegakan Mangrove telah rusak. Hal ini imbas sampah kiriman laut, limbah domestik, dan gangguan fisik seperti dahan patah hingga terjangan rob.
“Kita perlu memperkuat ekosistem Mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu, perlu perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” ujar Asep.
Ia menambahkan, Pergub tersebut akan menjadi landasan pengaturan pemanfaatan Mangrove, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Regulasi juga akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan melalui penanggulangan, rehabilitasi, restorasi, serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal. Ia berharap upaya ini dapat menjaga fungsi Mangrove sebagai pelindung pesisir yang vital bagi Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup, melalui Koordinator Pelaksana Geospasial, Zaid Ibnu Awwal, menjelaskan bahwa Dokumen Strategi Pengendalian Kerusakan Mangrove yang Pemprov DKI Jakarta siapkan merupakan bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi. Dokumen ini menjadi dasar akademik. Dokumen ini memastikan Pergub yang sedang dirumuskan selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Wadahi Komunitas untuk Perlindungan Mangrove
Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan, Irna Lestyaningsih, menilai Pergub perlu terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang Jakarta. Menurutnya, sinkronisasi antara mitra strategis, akademisi, sektor swasta, dan komunitas Mangrove menjadi kunci penguatan ekosistem yang berkelanjutan.
Dari perspektif teknis, perwakilan Indonesia Mangrove Society (IMS), Yasser Ahmed, menyoroti perlunya sistem informasi terpadu untuk pengendalian kerusakan Mangrove. Sistem tersebut akan memperkuat efektivitas monitoring, mempermudah perencanaan restorasi, dan memastikan data terhubung dengan platform nasional.
“Selain itu, pengembangan kapasitas komunitas pesisir juga sangat penting. Model Training for Trainer dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem Mangrove Jakarta,” ujarnya.
Dengan hadirnya Pergub nanti, dari sisi Komunitas Mangrove Muara Angke (KOMMA), Rahmat Zainal menyampaikan agar komunitas bisa terwadahi program dari berbagai pihak. Mereka juga berharap bisa mendapat dukungan oleh mekanisme pembiayaan inovatif. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan ketersediaan dana jangka panjang agar keberadaan hutan mangrove dapat lestari bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































