DPR RI Usulkan Pembentukan BUMN Khusus Panas Bumi

Reading time: < 1 menit
dpr
Foto: Eli Duke/Flickr.com

Jakarta (Greeners) – Setelah diratifikasinya Persetujuan Paris (Paris Agreement) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Rapat Paripurna DPR, Indonesia perlu memprioritaskan komitmennya dalam upaya menahan laju kenaikan suhu bumi dengan mengurangi emisi karbon melalui penggunaan energi dari fosil ke energi terbarukan, seperti panas bumi.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa Indonesia yang berada di kawasan cincin api dunia memiliki potensi panas bumi sebesar 30 Giga Watts yang tersebar di 330 titik potensi, namun baru sekitar 5 persen atau 1.500 megawatt saja yang berhasil dioptimalkan.

BACA JUGA: Nafas Baru Pengembangan Panas Bumi Indonesia

“Kami telah mengadakan senior officials meeting (SOM) untuk membahas potensi, tantangan, dan usulan solusi pengembangan panas bumi di Indonesia. Dari pertemuan ini, kami mengusulkan agar dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang menangani panas bumi,” katanya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Senin (24/10).

Dengan adanya BUMN yang menangani panas bumi ini, lanjutnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) nantinya tidak perlu lagi mengerjakan pengelolaan panas bumi. Pemerintah, katanya, juga dapat melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi dari sarana pembiayaan dan investasi dengan menggunakan fasilitas pendanaan yang ada, seperti dana panas bumi di PT. SMI, dana hibah, serta dana pinjaman dari luar negeri di bawah koordinasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA: Pertamina Geothermal Energy Semakin Serius Kembangkan Energi Panas Bumi

Meski demikian, Agus menyatakan perlu adanya penguatan kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian ESDM untuk melakukan pemetaan, verifikasi lapangan dan studi zonasi untuk wilyah kerja panas bumi pada zona inti.

“Jadi memang perlu ada peraturan dari Menteri ESDM mengenai pelarangan alih kontrak kerja operasi panas bumi secara menyeluruh, juga pencabutan wilayah kerja yang tidak melakukan kegiatannya. Selain itu, Kementerian Ristek Dikti pun perlu membentuk Pusat Riset Panas Bumi dengan melibatkan universitas, badan penelitian dan asosiasi,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top