KLH Gugat Enam Perusahaan Diduga Perusak Lingkungan di Sumatra Utara

Reading time: 2 menit
KLH/BPLH menggugat enam perusahaan diduga merusak lingkungan Sumatra Utara dengan nilai gugatan Rp4,84 triliun. Foto: KLH/BPLH
KLH/BPLH menggugat enam perusahaan diduga merusak lingkungan Sumatra Utara dengan nilai gugatan Rp4,84 triliun. Foto: KLH/BPLH

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Sumatra Utara. Total nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 4,84 triliun.

Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utama gugatan diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak di sejumlah pengadilan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan. Sementara itu, satu perusahaan digugat di PN Jakarta Pusat dan tiga perusahaan lainnya di PN Jakarta Selatan.

Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan ini diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Regulasi tersebut mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, serta prinsip pencemar membayar.

“Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan,” kata Rizal.

Dari total gugatan Rp 4,84 triliun, nilai kerugian lingkungan hidup mencapai sekitar Rp 4,66 triliun. Sementara, biaya pemulihan ekosistem diperkirakan sebesar Rp 178,5 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Sejalan dengan itu, Rizal menegaskan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Korporasi Mesti Tanggung Jawab

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi ini telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan fungsi lingkungan hidup hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Hanif.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. Menurutnya, setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top