
Penegakan hukum lingkungan


Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah menyegel dan menghentikan operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Sebanyak empat perusahaan dihentikan […]

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51 tahun), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang periode 2021-2024 sebagai tersangka. Penetapan TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan […]

Jakarta (Greeners) – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) resmi meluncurkan program portal I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) baru-baru ini. I-LEAD merupakan sebuah platform yang memuat dan mempermudah putusan hukum […]

Jakarta (Greeners)- Penguatan kelembagaan dalam perlindungan hak lingkungan hidup dan masyarakat harus mendapat penguatan pascalahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Oleh sebab itu perlu evaluasi agar aturan dari UU CK […]

Tim penyidik Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bogor. Lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut telah digunakan selama kurang lebih 30 tahun.


Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi senilai Rp 2,5 Milyar.

Dari 200 pengaduan kasus yang diterima Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) hingga Mei 2017, sebanyak 75 kasus diantaranya telah selesai ditangani.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi HTI PT BAP. Hal ini dilakukan karena PT BAP menanam akasia di areal gambut bekas terbakar tahun 2015 lalu.

Sejumlah kalangan meminta agar Presiden Joko Widodo segera memastikan pelaksanaan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 atau biasa disebut PP Gambut.

Sepanjang 2016, Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK telah menerima 632 pengaduan kejahatan lingkungan dengan jumlah penindakan sebanyak 416 kasus.

Penanggulangan perubahan iklim di Indonesia dianggap masih belum melibatkan masyarakat hukum adat dalam pemenuhan hak maupun penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah memulihkan 4 juta hekatare hutan Indonesia pada tahun 2015 hingga menjelang akhir tahun 2016.

Pemerintah dan PT Semen Indonesia dinilai tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung terkait Pembatalan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Semen Gresik di Rembang.