Potensi Sampah Nataru 59.000 Ton, Menteri LH Tinjau Tujuh Rest Area

Reading time: 2 menit
Potensi sampah Nataru 59.000 ton, Menteri LH tinjau tujuh rest area. Foto: KLH
Potensi sampah Nataru 59.000 ton, Menteri LH tinjau tujuh rest area. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Potensi timbulan sampah pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperkirakan mencapai hingga 59.000 ton dalam dua minggu. Untuk memastikan pengendalian sampah di rest area, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh area strategis Tol Trans Jawa.

Berdasarkan survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan sebanyak 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Nataru. Sebagian besar sampah di ruang publik berasal dari kemasan sekali pakai, seperti di rest area maupun fasilitas perjalanan darat lainnya.

Tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa ini terdiri dari Rest Area KM 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A. Peninjauan ini merupakan implementasi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH. Langkah ini sekaligus menegakkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah terpadu di pusat aktivitas publik.

Selain itu, Hanif juga ingin memastikan setiap titik konsentrasi massa memiliki sistem pengurangan dan penanganan sampah yang efektif.  Dalam peninjauan di lapangan tersebut, ia menyoroti tanggung jawab para pengelola kawasan dalam memutus rantai timbulan sampah dari sumbernya.

“Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” tegas Hanif.

Melalui inspeksi ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan dan sistem pengangkutan berkala. Mereka juga melakukan penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah. Hal ini demi menjamin sampah tidak menumpuk di area publik.

Penilaian Kinerja

Selain melakukan pemantauan sarana prasarana, KLH/BPLH juga melakukan penilaian kinerja terhadap pengelola kawasan sebagai bentuk pengawasan ketat. Hanif menegaskan bahwa akan ada tindakan hukum bagi pengelola yang lalai dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.

“Sesuai dengan kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga ada penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi. Kami juga menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” tambah Hanif.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top