KLH Segel Lima Perusahaan Tambang di Wilayah Sumatra Barat

Reading time: 2 menit
KLH menyegel lima perusahaan tambang di Sumatra Barat. Foto: KLH
KLH menyegel lima perusahaan tambang di Sumatra Barat. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi Sumatra Barat. Keputusan ini KLH ambil setelah menemukan bukti bahwa aktivitas operasional kelima perusahaan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup menghentikan paksa kelima perusahaan tersebut. Di antaranya PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Penyegelan ini merupakan alarm keras bagi para pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan ekologi demi mengejar keuntungan semata. Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran yang sangat serius. Hal itu mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Selain itu, tim Gakkum juga menemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak. Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (run-off) terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai. Hal tersebut menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang memicu banjir.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tegas Hanif dalam siaran pers, Sabtu (20/12).

Sementara itu, Hanif juga memastikan bahwa proses evaluasi ini akan KLH lakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak. Lebih lanjut, KLH/BPLH akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Panggil Delapan Korporasi Besar

Hanif mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh mengorbankan lingkungan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

“Ini adalah pesan keras bahwa lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” tambah Hanif.

Sebelumnya, KLH/BPLH juga memanggil delapan korporasi besar di Sumatra utara. Hanif menekankan bahwa pemanggilan tersebut merupakan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen dan memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan. Langkah ini juga bertujuan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini berjalan.

Delapan perusahaan tersebut meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, dan PT Sumatera Pembangkit Mandiri. Selain itu, ada PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam proses awal, KLH/BPLH telah menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Beberapa temuan awal menunjukkan adanya praktik pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan. Selain itu, ditemukan kegagalan perusahaan menjaga areal konsesi dari perambahan liar serta lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.

Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off).
Kondisi ini berdampak langsung pada pencemaran serta sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top