Masifnya Industri Pariwisata, Karst Gunungsewu di Ambang Kerusakan

Reading time: 2 menit
Masifnya industri pariwisata, karst Gunungsewu di ambang kerusakan. Foto: Walhi Yogyakarta
Masifnya industri pariwisata, karst Gunungsewu di ambang kerusakan. Foto: Walhi Yogyakarta

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyoroti sejumlah industri pariwisata yang beroperasi di dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Masifnya aktivitas industri pariwisata ini menimbulkan ancaman serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketersediaan air di Gunungkidul.

Berdasarkan investigasi Walhi Yogyakarta, terdapat 13 industri pariwisata berbasis korporasi yang beroperasi di dalam KBAK Gunungsewu. Keberadaan industri-industri tersebut telah mengubah bentang alam seluas kurang lebih 34,46 hektare. Bahkan, kerusakan ini berpotensi terus meluas.

Terbaru, Obelix merencanakan ekspansi ke Pantai Sanglen dengan mengubah bentang alam karst seluas kurang lebih tiga hektare. Rencana tersebut saat ini mendapatkan penolakan dari warga setempat.

Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga, perubahan bentang alam karst tersebut secara integral menghilangkan fungsi ekologis karst sebagai penyimpan air tanah dan penangkap karbon. Bahkan, merusak sistem hidrologi alami.

“Tidak hanya merubah bentang alam, korporasi industri pariwisata tersebut juga mengekstrak air yang ada di bawah karst secara masif,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/1).

Sementara itu, Walhi Yogyakarta juga telah melakukan perhitungan ekstraksi air dengan menggunakan tiga kategori, yaitu hunian, fasilitas penunjang, dan operasional. Perhitungan tersebut mengambil sampel dari tiga korporasi industri pariwisata, yaitu HeHa Ocean View, Queen of The Sout Beach Resort & Hotel, dan Drini Park.

Pertama, Queen of The South Beach & Hotel telah mengekstrak air sebanyak 23328 m3/tahun atau setara dengan 23.328.000 liter/tahun.  Kedua, Drini Park mengekstrak air sebanyak 41040 m3/tahun atau setara dengan 41.040.000 liter/tahun. Ketiga, Heha Ocean View telah mengekstrak air sebanyak 19080 m3/tahun atau setara dengan 19.080.000 liter/tahun.

Bertentangan dengan Regulasi

Praktik perusakan bentang alam dan ekstraksi air secara masif yang merusak fungsi pengatur alami tata air ini bertentangan dengan regulasi perlindungan KBAK dan lingkungan hidup. Keputusan Menteri ESDM No 3045 K/40/MEM/2014 telah menetapkan KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung geologi. Bahkan, menjadi bagian dari kawasan lindung nasional.

Penetapan ini selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Permen tersebut mengatakan bahwa KBAK memiliki fungsi sebagai imbuhan air tanah yang mampu menjadi media resapan air permukaan ke dalam tanah.

Selain itu, KBAK juga menyimpan air tanah secara permanen serta memiliki mata air dan sistem atau jaringan air bawah tanah. Kawasan ini juga berperan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, menurut Rizki, tindakan korporasi industri pariwisata telah melanggar regulasi secara terang benderang. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tindakan perusakan bentang alam, ekstraksi air secara masif, dan menentang regulasi tersebut mencapai bentuk sempurnanya, yaitu kerusakan permanen fungsi ekologis, dan hilangnya geodiversitas dan biodiversitas yang tidak dapat dipulihkan kembali di KBAK Gunungsewu,” kata Rizki.

Dari permasalahan ini, Walhi Yogyakarta mendesak pemerintah untuk melakukan audit kepada industri pariwisata di KBAK Gunungsewu. Kemudian pemerintah diminta mencabut seluruh izin korporasi industri pariwisata, yang tidak sesuai dengan wilayah peruntukan.

Walhi juga menuntut pertanggungjawaban korporasi dan pemerintah atas kerusakan yang timbul berdasarkan aturan yang berlaku.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top