Menteri LH Desak DPRD Perkuat Anggaran Pengelolaan Sampah

Reading time: 2 menit
Menteri LH mendesak DPRD memperkuat anggaran pengelolaan sampah. Foto: KLH
Menteri LH mendesak DPRD memperkuat anggaran pengelolaan sampah. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan status darurat sampah nasional. DPRD di seluruh kabupaten diminta memperkuat anggaran pengelolaan sampah serta meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan zero waste di daerah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta pada Rabu, (14/1).

Hanif menekankan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari. Berdasarkan data terbaru KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru menyentuh angka 24 persen.

Angka tersebut menunjukkan gap yang sangat lebar dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap pertama. Kemudian, target pada tahun 2029 adalah 100 persen sampah terkelola sepenuhnya melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.

“Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar. Ini adalah sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat,” ungkap Hanif.

Hanif menegaskan bahwa perlu keberanian politik sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk memberikan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular.

Langkah ini juga berdasarkan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang memosisikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat.

Hanif juga mengingatkan kembali bahwa mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan.

Ia mendorong DPRD untuk tidak ragu dalam melakukan penguatan peraturan daerah dan mengalokasikan anggaran yang memadai. Selain itu, ia juga meminta DPRD memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.

Tantangan Struktural Daerah

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto mengakui adanya tantangan struktural di daerah. Menurutnya, isu lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah, selama ini seringkali tergeser dari skala prioritas APBD. Isu ini kalah perhatian dibandingkan sektor infrastruktur fisik lainnya.

“Selama ini kami mengakui bahwa dari sisi penganggaran, isu lingkungan hidup belum menjadi prioritas utama. Forum ini menjadi momentum titik balik bagi kami di DPRD untuk memberikan dukungan penuh,” kata Siswanto.

Ia mengakui siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ekonomi sirkular berjalan di daerah, sehingga sampah tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top