Jakarta (Greeners) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya pada Pasal 66. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.
Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 ini hakim bacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK pada Kamis (28/8/2025). Dua mahasiswa, Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho mengajukan permohonan uji materi ini.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kecuali, ada pemaknaan bahwa ketentuan ini untuk melindungi setiap orang. Hal itu meliputi korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang terlibat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau menempuh jalur hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan.
Menurut MK, perlindungan ini penting agar mereka tidak mengalami tindakan pembalasan dalam bentuk pidana, gugatan perdata, atau upaya hukum lainnya, dengan tetap menghormati independensi peradilan. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa definisi “setiap orang” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 32 UU PPLH merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, cakupan Pasal 66 harus sesuai norma dalam batang tubuh UU, tidak hanya terbatas pada korban atau pelapor pencemaran.
Lingkungan Sehat sebagai Hak Asasi Manusia
Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan bahwa pemaknaan tersebut mencakup setiap orang terlibat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, juga mencakup orang yang memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar atau rusak karena tindakan tertentu.
“Pemaknaan demikian menjadi penting mengingat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia yang konstitusi jamin. Ini sebagaimana aturan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Menurut MK, hak konstitusional tersebut ditegaskan pula dalam UU PPLH yang mengatur hak-hak terkait lingkungan hidup bagi setiap orang. Hak tersebut meliputi pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan.
Dengan demikian, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam berbagai proses pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, setiap orang juga berhak mengajukan usul dan keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan berdampak pada lingkungan.
Cakupan Subjek Meluas
Arsul menambahkan, dalam konteks tujuan sesungguhnya norma Pasal 66 UU PPLH, setiap orang merupakan subjek yang memperjuangkan hak lingkungan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh terbatas pada korban atau pelapor kerusakan atau pencemaran lingkungan. Cakupan subjek tersebut harus lebih luas agar perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup dapat benar-benar terjamin secara hukum.
Dengan demikian, setiap orang juga mencakup individu atau kelompok yang berada di bawah badan hukum atau lembaga tertentu terkait lingkungan. Ini termasuk organisasi swadaya masyarakat yang secara terus-menerus dan berkelanjutan melakukan kegiatan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Demikian pula, subjek tersebut seharusnya secara jelas mencakup seseorang yang menjadi saksi atau ahli. Hal ini berkaitan dengan proses hukum atau administrasi pemerintahan akibat terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
“Jika cakupan makna setiap orang ini diabaikan dan terlebih dipersempit dengan rumusan Penjelasan Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009, maka tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sulit tercapai. Salah satunya untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tambahnya.
Oleh karena tujuan ketentuan itu berkaitan dengan jaminan perlindungan hak, maka UU No 32 Tahun 2009 menekankan pelaksanaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Salah satu dasar pelaksanaan hak tersebut adalah asas partisipasi dari setiap anggota masyarakat.
Asas ini bertujuan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, masyarakat juga dapat aktif dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran aktif tersebut dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































