Pemerintah Terbitkan Perpres Baru untuk Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi

Reading time: 2 menit
Pemerintah menerbitkan perpres baru untuk mendorong pengolahan sampah jadi energi. Foto: KLH
Pemerintah menerbitkan perpres baru untuk mendorong pengolahan sampah jadi energi. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini untuk mempercepat upaya penanganan sampah nasional melalui pemanfaatan teknologi. Hal itu juga untuk mendorong pengolahan sampah jadi sumber energi.

Perpres ini untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat. Melalui perpres ini, sampah bisa menjadi sumber daya energi terbarukan. Misalnya, menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Pemerintah menargetkan implementasi Perpres ini berfokus pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton. Target lainnnya adalah daerah yang memiliki TPA yang telah melebihi kapasitas atau terbatas lahannya.

Pemerintah berharap penerapan teknologi mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih. Sehingga, dapat mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Kami ingin memastikan pengolahan timbulan sampah di daerah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih. Sehingga, yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nanti adalah hanya residu,” ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10).

Penyempurnaan Regulasi

Perpres No.109 Tahun 2025 ini menjadi lompatan dari Perpres No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Terbitnya regulasi baru ini sebagai penyempurnaan dari perpres tersebut.

Penyempurnaan itu meliputi beberapa hal. Di antaranya, peraturan terdahulu berfokus pada percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 lokasi prioritas. Namun, kini Perpres No 109 Tahun 2025 memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.

Peraturan ini juga menegaskan peran Danantara berupa dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal tersebut meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL). Percepatan perizinan dan mekanisme juga didorong melalui perpres ini. Sehingga, pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

Pemerintah juga memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun. PT PLN pun wajib membeli listrik hasil olahan sampah. Skema ini diharapkan mampu menarik minat investor, memperkuat keberlanjutan proyek, dan menempatkan fasilitas PSEL sebagai bagian penting dari transisi energi bersih nasional.

Terakhir, pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL. Di antaranya menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL secara berkelanjutan.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top