Buka Informasi Kandungan Kemasan Plastik Dalam Produk Konsumen

Reading time: 2 menit
Konsumen berhak tahu kandungan kemasan plastik dari setiap produk yang mereka gunakan. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Keterbukaan pemberian informasi terkait kandungan dan bahaya plastik wajib produsen lakukan. Tujuannya agar konsumen mengetahui secara menyeluruh informasi dan risiko kemasan produk.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah menyatakan setidaknya terdapat tiga sektor yang perlu bersinergi untuk mengatasi permasalahan sampah plastik.

Masyarakat perlu berusaha mengurangi pemakaian plastik. Lalu produsen berusaha menyediakan produk alternatif pengganti plastik yang lebih sustainable. Terakhir pemerintah harus memberikan payung hukum untuk membatasi penggunaan plastik.

Peneliti utama kampanye plastik Greenpeace Afifah Rahmi Andini mengatakan, mengacu pada aturan tersebut, penekanan utamanya yaitu pada produsen sebagai penyedia kemasan plastik. Penting, sambungnya bagi produsen untuk memberikan informasi terkait kemasan plastik.

“Sebaiknya publik diberikan informasi yang menyeluruh terkait kandungan plastik dan bahayanya. Tidak hanya pada jenis-jenis plastik tertentu,” katanya kepada Greeners, Minggu (3/7).

Sebagai contoh Afifah menyoroti jenis plastik yang kerap kali produsen gunakan dalam kemasan botol air mineral yaitu Polyethylene terephthalate (PET). Jenis plastik ini mengandung phtalates yang dapat menimbulkan risiko seperti gangguan sistem endokrin, fungsi organ dan pertumbuhan janin dan anak.

Selain itu penggunaan jenis plastik PET secara berulang kali juga dapat berdampak buruk ke kesehatan, seperti memicu kanker. Ini tak lain karena kandungan antimon trioksida di dalamnya.

“Informasi ini harus dibuka ke publik atau konsumen. Salah satu caranya bisa melalui pemberian informasi pada kemasan produk,” imbuhnya.

Tanggung Jawab Produsen Terhadap Kandungan Kemasan Plastik 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No 75 Tahun 2019 mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.

Peraturan tersebut sekaligus menjadi pertanyaan penting bagi pemerintah dan produsen terkait pertanggung jawaban atas produk-produk kemasan plastik sekali pakainya. Sementara dampak kemasan plastik sekali pakai sangat berpotensi memperberat beban lingkungan.

Komitmen pemerintah bersama-sama dengan produsen membatasi plastik sekali pakai harus terus bergulir. Pertimbangan beban lingkungan, sambung dia harus jadi prioritas mengingat dampak buruk plastik.

Jangan sampai, sambung dia pemerintah justru mendorong pemakaian produk plastik sekali pakai. Misalnya produk galon sekali pakai daripada galon guna ulang.

Menurutnya hal ini akan mendorong masyarakat yang awalnya sudah mulai hidup zero waste bergeser memilih produk sekali pakai.

“Sebab tidak dapat dipungkiri masyarakat kita masih sangat terpengaruh pada marketing dan ketersediaan pasar. Apa yang dijual, ya itu yang kita konsumsi,” tandasnya.

BPOM Akan Labeli BPA di Galon Isi Ulang

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan melabeli kandungan Bisphenol-A atau BPA untuk galon isi ulang. Tujuannya melindungi dari potensi bahaya kandungan ini.

Temuan BPOM terkait dengan bahaya migrasi Bisfenol-A pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah mencapai ambang batas berbahaya.

Sementara itu, kemasan plastik seperti galon isi ulang telah memiliki SNI atau standar plastik kemasannya dari Kementerian Perindustrian. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top