Perhatikan Tata Kelola dan Pendanaan untuk Wujudkan PLTS 1 MW per Desa

Reading time: 3 menit
PLTS 1 MW per desa terkendala tata kelola dan biaya. Foto: Freepik
PLTS 1 MW per desa terkendala tata kelola dan biaya. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Presiden Prabowo Subianto berambisi membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 1 megawatt (MW) di setiap desa dengan melibatkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal itu menjadi angin segar bagi upaya transisi energi di Indonesia. Namun, dengan total kapasitas mencapai 80 gigawatt (GW), pemerintah perlu menguatkan regulasi, memperbaiki skema kelistrikan nasional, dan meningkatkan transparansi agar proyek ini dapat terealisasi.

Policy Strategist Coordinator CERAH, Dwi Wulan Ramadani mengapresiasi rencana tersebut lantaran dapat membuka akses energi murah bagi masyarakat desa. Namun, proyek ambisius ini berpotensi terganjal oleh pendanaan. Sebab, kebutuhan investasinya cukup besar, yakni mencapai US$ 250 miliar atau setara Rp 4.125 triliun (kurs Rp 16.500) jika lengkap dengan baterai, mengacu data Kementerian ESDM.

Berdasarkan perhitungan per proyek, biaya pembangunan PLTS 1 MW pada 2024 mencapai US$ 900 ribu atau setara Rp14,58 miliar. Jumlah ini turun dari US$ 1-1,5 juta pada 2023. Meski makin murah, besaran tersebut jauh lebih besar jika dibanding dana desa sebesar Rp1 miliar per tahun. Artinya, pembiayaan oleh koperasi desa sangat terbatas.

“Dari sisi pembiayaan, jika program KDMP hanya mendapatkan plafon pinjaman dari bank sekitar Rp3 miliar selama 6 tahun, maka jumlah tersebut masih belum menutup modal pembangunan PLTS 1 MW. Artinya, walaupun dalam satu dekade terakhir harga panel surya global mengalami tren penurunan, namun tidak cukup untuk menutup kompleksitas risiko pembiayaan proyek desa,” kata Dwi di Jakarta, Jumat (12/12).

Proyek energi skala desa biasanya hanya mengandalkan pendanaan domestik. Namun, perbankan nasional belum memiliki skema risiko khusus untuk mendanai proyek energi desa, sehingga cenderung sulit dikategorikan sebagai bankable asset class. Perbankan cenderung memilih membiayai proyek besar yang memiliki standar teknis dan risiko terukur.

Peran KDMP untuk PLTS Perlu Diperjelas

Berdasarkan tantangan yang ada, menurut Dwi, pemerintah dapat menerapkan skema project bundling dengan menggabungkan beberapa proyek ke dalam satu portofolio. Skema ini bertujuan agar proyek menjadi lebih menarik dan layak bagi investor. Skema ini akan menurunkan risiko, biaya administrasi, dan meningkatkan kredit portofolio.

“Pendekatan ini memungkinkan penerbitan instrumen pembiayaan seperti green bond atau sukuk hijau dengan tenor 10-25 tahun. Model bundling telah terbukti berhasil di Nigeria dalam mempercepat investasi energi terbarukan skala komunitas,” tambah Dwi.

Selain itu, perlu untuk memperkuat dan memperjelas peran dan kapasitas KDMP dalam proyek raksasa ini. Hal ini baik dari sisi kelembagaan, tata kelola, kapasitas teknis maupun pembagian manfaatnya. Sebab, jika setiap desa atau koperasi bertindak sebagai operator dan pemilik sistem PLTS, akan ada 80 ribu entitas berbeda yang membutuhkan regulasi, audit, pemeliharaan, dan pengawas masing-masing.

“Hal ini justru berpeluang menimbulkan risiko kendala administrasi di kemudian hari,” kata Dwi.

Menurut Dwi, sistem kelistrikan itu sangat kompleks. Untuk itu, KDMP sebaiknya tidak terbebani tanggung jawab sebagai pemilik aset PLTS. Aset tetap dimiliki dan dioperasikan oleh pihak profesional seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Independent Power Producer (IPP), atau perusahaan rekayasa dan konstruksi (Engineering, Procurement, and Construction/EPC) berlisensi.

“KDMP cukup bertindak sebagai off taker yang membeli listrik melalui tarif resmi sebagaimana pelanggan PLN. Namun kembali lagi dengan kebijakan sistem kelistrikan kita, apakah sudah siap atau memang perlu ada kajian,” imbuhnya.

Potensi Pembiayaan Target 100 GW

Sementara itu, Lead Researcher SUSTAIN Indonesia, Adila Isfandiari menilai bahwa Indonesia memiliki dua potensi sumber pembiayaan target 100 GW. Pertama, menaikkan pungutan ekspor batu bara sekitar 5% pada 2026. Hal ini berpotensi menghasilkan penerimaan negara Rp 20-90 triliun per tahun dan dapat membiayai 18 ribu desa.

Selanjutnya, Belt and Road Initiative (BRI) China di mana jika Rp14,4 triliun per tahun dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan, dapat membiayai 32 proyek setara PLTS Cirata.

“Untuk merealisasikan target 100 GW, pemerintah harus membuat regulasi yang mendukung. Salah satunya pengalokasian pembiayaan khusus untuk program ini di APBN (earmarked).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah juga perlu menciptakan iklim investasi yang baik. Khususnya untuk pengembangan manufaktur solar dalam negeri dan PLTS. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan kepastian proyek dan insentif yang menarik.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top