Jakarta (Greeners) – Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya kelompok pemburu liar yang sering memburu satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional(TN) Komodo pada Minggu (14/12). Tiga pelaku perburuan ilegal tersebut kini jadi tersangka atas nama AB, AD, dan Y.
Perburuan menargetkan Rusa Timor (Cervus timorensis), spesies kunci di TN Komodo. Hewan ini berperan penting sebagai sumber pakan utama komodo sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem savana. Aktivitas pemburuan yang tidak terkendali tidak hanya mengancam kelangsungan hidup rusa, tetapi juga merusak ekosistem yang mendukung berbagai satwa lain di kawasan konservasi.
Tim gabungan terdiri dari Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai Taman Nasional Komodo, KP. IBIS-6001 Korpolairud Baharkam Mabes Polri, KP. Padar-3018 Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan peruburan tersebut.
Saat penyergapan, kapal yang kelompok pemburu gunakan berupaya melarikan diri. Setelah peringatan lisan dan tembakan peringatan tidak mereka indahkan, terjadilah kontak senjata yang berujung pada pengejaran. Pada akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Untuk mendalami kasus ini, tim gabungan menyelam di lokasi kejadian pada 14 Desember 2025. Dari penyelaman tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti tambahan, antara lain 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5.56 mm, 1 ekor rusa, serta 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine. Barang bukti lain seperti pisau, senter kepala (headlamp), smartphone, dan kapal kayu juga tim amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Urai Masalah Perburuan Liar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait perburuan ilegal di TN Komodo akan terus mereka lakukan secara konsisten.
“Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi dalam perburuan liar,” ujar Dwi.
Lebih jauh lagi, Kemenhut juga akan mengurai akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di kawasan TN Komodo. Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut untuk berburu rusa.
Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan. Hal ini juga termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan dan tidak bergantung pada perburuan ilegal.
Menurut Dwi, masalah perburuan ilegal ini tidak dapat selesai hanya dengan penindakan saja. Namun, juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo.
“Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Dwi.
Kronologis Penangkapan Pemburu
Kasus ini disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri. Para pelaku disangkakan melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, para pelaku juga melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka menerima ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Sementara itu, berdasarkan kronologis, kejadian bermula pada Minggu (14/12) pukul 02.30 WITA. Menggunakan KP Badak Laut 01 dan Kapal G1 Komodo, tim gabungan menemukan kapal kayu ukuran panjang 10 meter dan lebar 3,5 meter. Kapal tersebut diduga membawa pemburu liar dan hasil buruannya di sekitar Loh Serikaya, Pulau Komodo.
Saat penyergapan, kapal tersebut berupaya kabur ke arah luar kawasan TN Komodo. Tim gabungan memberikan peringatan lisan melalui pengeras suara Kapal G1 Komodo, namun tidak dipedulikan. Pada pukul 02.33 WITA, personel Polri melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
Mereka tidak berhenti, pelaku justru membalas dengan tiga kali tembakan ke arah Kapal G1 Komodo. Kejar-kejaran berlangsung dalam kondisi gelap, arus perairan yang dinamis, serta ancaman tembakan yang terus mengarah ke petugas.
Kemudian, kontak senjata terjadi sekitar pukul 03.45 WITA di perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam situasi tersebut, kelompok pemburu tetap melawan dan menembaki tim gabungan. Karena pelaku terus melakukan perlawanan bersenjata, tim gabungan mengambil tindakan terukur untuk menghentikan pelarian.
Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku atas nama AB, AD, dan YM. Untuk kepentingan pembuktian, tim gabungan kembali ke TKP di pagi harinya. Mereka melakukan penyelaman guna mencari serta menemukan barang bukti lainnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































