Dirjen KSDAE Baru Diminta Beresi Tata Kelola Konservasi

Reading time: 2 menit
Menteri LHK Siti Nurbaya berjabat tangan dengan Dirjen KSDAE yang baru dilantik. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Menteri LHK Siti Nurbaya melantik Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, M.Agr.Sc sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang baru, belum lama ini.

Menteri Siti menekankan Dirjen KSDAE yang baru agar melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lansekap, ekosistem, dan masyarakat.

Menurutnya, konteks tata kelola lansekap di sini adalah pengelolaan kawasan konservasi dengan dukungan dan partisipasi aktif para pihak. Termasuk masyarakat sekitar dan kawasan hutan untuk kepentingan pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Siti juga menyerukan peningkatan pengelolaan kawasan konservasi melalui pola Resort Based Management (RBM). Pola ini fokus pada penguatan pengelolaan yang efektif di kawasan lindung dan konservasi.

Hal ini untuk meningkatkan fungsi pengelolaan kawasan konservasi, optimalisasi pengelolaan, perlindungan, dan pengamanan. Lalu penyediaan data atau informasi dan mampu merespon persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan.

“Terobosan secara menyeluruh terkait dengan optimalisasi kinerja RBM akan memberikan kepastian areal kerja yang dikelola, wilayah tanggung jawab pengelolaan, dan sistem perencanaan serta pengelolaan kawasan konservasi termasuk masyarakat di sekitarnya,” kata Siti dalam keterangannya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan faktor penting dalam mewujudkan good forest governance dan peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, M.Agr.Sc, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang baru dilantik. Foto: KLHK

Kawal RUU KSDAHE dan Perlindungan Kawasan Konservasi

Menteri Siti juga meminta Dirjen KSDAE baru mengawal RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE).

Pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk anggota panitia kerja menyusun RUU tersebut. Sebab, mereka semua menganggap revisi undang-undang ini penting untuk segera rampung.

RUU KSDAHE merupakan Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE. RUU ini juga perlu segera hadir menjadi undang-undang guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam konservasi dan sumber daya alam.

Terutama untuk penguatan penegakkan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lansekap, dan pengaturan kerja sama internasional.

“Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia. Perlu pengaturan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ungkap Siti.

Ia juga menambahkan, tujuan ini sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

Top