Dibutuhkan partisipasi dari banyak pihak termasuk masyarakat dalam upaya menghentikan pencemaran laut dari sampah plastik dan mendukung pola perikanan berkelanjutan.
Pemerintah mengaku tidak akan mencabut atau bahkan memberhentikan Surat Edaran SE.6/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 yang menjadi dasar uji coba kantong plastik berbayar skala nasional.
Pengamat Kebijakan Publik berpendapat bahwa keputusan yang diambil oleh Aprindo untuk memberhentikan program kantong plastik berbayar merupakan respon yang wajar.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016.
Untuk memudahkan pembuangan sampah anorganik, Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan program jemput sampah golongan anorganik langsung dari rumah warga pada awal September 2016.
KLHK menyatakan pemberlakukan Peraturan Menteri LHK tentang pengaturan program pengurangan penggunaan kantong plastik melalui mekanisme plastik berbayar akan direalisasikan jika hasil evaluasi penerapan kantong plastik berbayar secara nasional telah dilakukan.
Dari kota hingga desa penggunaan plastik tidak dapat dibendung. Situasi ini diperparah dengan pola pikir masyarakat yang masih melihat plastik sebagai bahan yang mudah didapat sehingga dengan mudah pula dibuang. Kritik ini yang ingin disampaikan lewat Trash Stock Festival 2016.
Pemerintah menegaskan tujuan pengenaan cukai pada kemasan plastik adalah untuk menekan jumlah penggunaan plastik oleh masyarakat sehingga dapat mengurangi permasalahan yang berdampak pada lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan bahwa uji coba penerapan kantong plastik berbayar masih tetap dilanjutkan dengan memperluas kebijakannya hingga tingkat nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa masih banyak pihak yang tidak setuju pada rencana pengenaan tarif cukai terhadap penggunaan kemasan plastik.
Penambahan jumlah personel kebersihan tidak serta-merta membuat kawasan wisata bebas dari sampah. Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan agar pertimbangan pengenaan cukai pada barang dengan kemasan plastik didasarkan pada beberapa kriteria.
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) penerapan uji coba kantong plastik berbayar menunjukkan adanya anggapan bahwa kantong plastik adalah hak konsumen dan kewajiban peritel dalam menyediakan kantong plastik.










































