Jakarta (Greeners) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro kontra yang terjadi di berbagai daerah.
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande mengatakan, sejak awal, tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat. Sementara Peraturan Menteri LHK belum kunjung diterbitkan.
“Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat. Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media. Oleh karenanya, setelah mempertimbangkan secara matang dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” jelas Roy, Jakarta, Jumat (30/09).
BACA JUGA: KLHK: 67 Persen Konsumen Dukung Program Kantong Plastik Berbayar
Sebelumnya, uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016. Selama masa uji coba, katanya, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah.
Lalu, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KLHK, terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba 3 bulan pertama, di mana 87.2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91.6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
“Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu Peraturan Menteri yang tengah dikaji,” tambahnya.
BACA JUGA: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Pengusaha Plastik Diminta Tidak Khawatir
Roy menegaskan, pada prinsipnya Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah. “Kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut.”
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Sudirman mengaku akan mempelajari terlebih dahulu perihal keputusan Aprindo yang memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 tersebut. Menurutnya, Aprindo tidak bisa serta-merta memberhentikan program tersebut hanya karena pro dan kontra yang dialami oleh ritel.
“Saya mau pelajari dulu. Saya juga tidak tahu apa alasan pastinya. Licik sekali mereka mengeluarkan pengumuman itu di akhir minggu. Mereka sendiri belum memberikan laporan keuangan yang kami minta,” katanya.
Penulis: Danny Kosasih