Ini Alasan Pemerintah Siapkan Aturan Cukai Kemasan Plastik

Reading time: 2 menit
cukai kemasan plastik
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Pemerintah menegaskan tujuan pengenaan cukai pada kemasan plastik adalah untuk menekan jumlah penggunaan plastik oleh masyarakat sehingga dapat mengurangi permasalahan yang berdampak pada lingkungan.

Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa penerimaan pajak dari cukai hanya dampak tidak langsung yang didapatkan dari pengenaan cukai. Karena tujuan utama pengenaan cukai adalah membatasi konsumsi sesuatu yang berdampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Cukai ini tujuan utamanya bukan revenue tapi aspek pengendalian peredaran dan konsumsinya,” jelas Heru saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Minggu (17/07).

BACA JUGA: Pemerintah Masih Bahas Aturan Pengenaan Cukai pada Kemasan Plastik

Meskipun objek pengenaan cukai ini akan diberlakukan pada semua jenis kemasan plastik, namun untuk tahap awal penerapan program ini tidak semua jenis plastik yang akan dikenai cukai. Menurut Heru, fokus awal pemerintah hanya pada plastik-plastik tertentu yang dianggap memiliki risiko besar terhadap kerusakan lingkungan.

“Untuk kemasan plastik botol sudah ada besaran pengenaan cukainya, tapi saya belum berani sebutkan angka,” tambahnya.

Heru menegaskan bahwa rencana pengenaan cukai plastik ini bukan disebabkan karena keinginan untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut Heru, kebijakan ini murni dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Pasalnya, butuh waktu lama bagi plastik untuk dapat terurai.

“Oleh karena itu yang penting bagi pemerintah adalah bagaimana kemasan plastik ini bisa kita kendalikan supaya tidak merusak lingkungan,” katanya.

BACA JUGA: KLHK Usulkan Cukai Kemasan Plastik Diterapkan Sesuai Jenis Plastik

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa masih banyak pihak yang tidak setuju pada rencana pengenaan tarif cukai terhadap penggunaan kemasan plastik. Meski demikian, ia menyatakan pemerintah akan terus menyempurnakan draf aturan tersebut di bawah Kementerian Keuangan.

KLHK sendiri mengusulkan agar pertimbangan pengenaan cukai didasarkan pada beberapa kriteria, seperti plastik tak terurai di alam, kemasan yang tidak bisa didaur ulang, kemasan yang bisa didaur ulang namun nilai ekonomisnya rendah serta plastik yang seratus persen menjadi sampah di lingkungan.

Penulis: Danny Kosasih

Top