ICEL
Jakarta (Greeners) – Pemerintah telah menerbitkan revisi aturan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap Nomor 2 Tahun 2024. Indonesian Center for Environmental Law […]
Jakarta (Greeners) – Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Perpres Carbon Capture and Storage (Perpres CCS) resmi disahkan, Selasa (30/1). Indonesian Center […]
Dalam beberapa waktu terakhir, bencana di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di sejumlah wilayah Indonesia mengalami titik kritis. Misalnya, TPA Sarimukti di Bandung terancam tutup akibat gunungan sampah yang melebihi kapasitas. […]
Jakarta (Greeners) – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengembangkan kurikulum mata kuliah hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Hal itu tidak terlepas dari perubahan iklim yang […]
Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara yaitu Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat catatan merah –khususnya dari aktivis lingkungan.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menerbitkan kajian Indonesia Environmental Law Outlook 2021. Kajian ini semacam proyeksi keberlanjutan lingkungan hdup di tengah upaya pemulihan ekonomi terdampat pandemi Covid-19. Berdasarkan kajian tersebut, banyak hal yang berpotensi memperlemah perlindungan lingkungan hidup.
Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritisi lambannya proses Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LBH Jakarta membandingkan kasus serupa di wilayah lain yang biasanya selesai dalam waktu yang lebih singkat.
Jakarta (Greeners) – The Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) notes that the Omnibus Law on the Job Creation Law (UU Cipta Kerja) does not adopt the principles of sustainable […]
Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengadopsi prinsip dan asas pembangunan berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang ada sebelumnya.
Sebuah studi pada 2019 menunjukkan bahwa bioplastik akan terurai menjadi plastik berukuran kecil (mikroplastik) dan membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Regulasi mengenai kantong plastik sering tidak efektif karena tidak ada penegakan sanksi hukum hingga tak efisiennya tas alternatif belanja yang ditawarkan.
Berkurangnya tampungan sementara akibat pendangkalan, kata Yosef, juga menjadi penyebab terjadinya banjir di Jabodetabek.
Rencana pencabutan kebijakan pelarangan ekspor dan penangkapan benih lobster dinilai sebuah kemunduran maupun eksploitasi terhadap sumberdaya perikanan.