ICEL Gandeng 9 Universitas Kembangkan Hukum Perubahan Iklim

Reading time: 2 menit
ICEL mengembangkan kurikulum hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Foto: Dini Jembar Wardani
ICEL mengembangkan kurikulum hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta (Greeners) – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengembangkan kurikulum mata kuliah hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Hal itu tidak terlepas dari perubahan iklim yang menjadi ancaman utama kehidupan di bumi. Oleh sebab itu, dibutuhkan hukum perubahan iklim yang berkeadilan.

ICEL telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) Pengembangan Kurikulum Mata Kuliah Hukum Perubahan Iklim dengan sembilan universitas. Di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan, Universitas Hasanuddin, Universitas Riau, Universitas Widyagama Malang, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Ketua Dewan Pembina ICEL, Laode Muhamad Syarief mengatakan pembelajaran perubahaan iklim saat ini masih terhitung minim. Khususnya pada fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi.

“Kami sadar pembelajaran perubahan iklim masih sedikit dan belum mainstream. Khususnya di fakultas hukum di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami berpikir ada baiknya kami melakukan pelatihan dan sekaligus untuk ditingkatkan menjadi kurikulum di beberapa universitas,” ungkap Syarief dalam acara HUT ke-30 ICEL di Jakarta, Kamis (24/8).

Para pimpinan perguruan tinggi pun tampak antusias dengan program yang ICEL inisiasikan. Selain itu, Syarief juga berharap permasalahan perubahan iklim akan sampai di meja pengadilan.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengapresiasi inisiatif yang ICEL buat terkait kerja sama dengan sembilan perguruan tinggi dalam mengembangkan mata kuliah “Hukum Perubahan Iklim”.

“Kerja sama ini tentu diharapkan juga bisa menghadirkan banyak penelitian dan pengetahuan di bidang hukum perubahan iklim yang akan menjadi rujukan bagi para hakim,” tambah Sunarto.

Hakim Berperan Penting Melindungi Lingkungan

Sementara itu, Sunarto mengungkapkan hakim berperan penting dalam mengimplementasikan kerangka hukum untuk melindungi lingkungan hidup.

“Hakim merupakan representasi negara dalam penegakan hukum dan keadilan. Peran hakim begitu besar dalam memberikan putusan yang adil kepada masyarakat. Untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup, MA telah menerbitkan beberapa peraturan MA dan SK yang terkait dengan hukum lingkungan,” tambah Sunarto.

ICEL mengembangkan kurikulum hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Foto: Dini Jembar Wardani

ICEL mengembangkan kurikulum hukum perubahan iklim di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Foto: Dini Jembar Wardani

Sengketa lingkungan hidup pun perlu ditangani secara khusus oleh hakim yang memiliki sertifikat. Sertifikasi hakim berperan penting untuk lingkungan hidup. Itu merupakan langkah konkrit dalam meningkatkan kompetensi hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara lingkungan hidup.

Selain itu, sertifikasi pun penting dalam menentukan seberapa tinggi pengetahuan para hakim. Sehingga, mereka dapat diangkat sebagai hakim yang dapat mengadili perkara lingkungan hidup serta memastikan lingkungan hidup yang baik.

ICEL Terus Bantu Kuatkan Hukum Lingkungan Hidup

Selama 30 tahun, ICEL aktif mengawasi pembentukan berbagai aturan pelaksanaan, pengembangan sistem, dan penegakan hukum kasus strategis atas lingkungan hidup.

Syarief menambahkan, selama 30 tahun ICEL berdiri, lembaga ini telah bekerja dalam tiga ranah di antaranya pemerintah, civil society, dan pihak swasta. Dari ketiga pemangku tersebut, ICEL selalu membantu mengarahkan para pemangku kepentingan untuk mengutamakan aspek lingkungan hidup dalam aktivitasnya.

“Kami bekerja dalam tiga ranah. Cara bekerjanya dari sisi pemerintah kami membantu kajian, civil society kami bekerja untuk data-data ilmiah dan hukum yang kami ketahui. Lalu perusahaan swasta, kami berharap para pengusaha itu selalu memenuhi syarat-syarat lingkungan,” ucap Syarief.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top