karhutla
Bank Dunia menghitung kerugian dari karhutla di tahun 2019. Menurut laporan Indonesia Economic Quarterly (IEQ) nilainya mencapai Rp 75 triliun.
Pemerintah menyusun program pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk tahun 2020. Program tersebut dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebanyak 1.253 perusahaan patut bertanggung jawab terhadap pencemaran Particulate Matter 2.5 selama periode kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2019.
Karhutla yang terjadi pada tahun 2019 cukup menarik perhatian publik, sehingga mengecam pemerintah untuk memberikan tindakan tegas kepada para pembakar lahan.
Forest Watch Indonesia mengatakan deforestasi selama tahun 2013 dan 2017, Kalimantan merupakan region yang terdampak paling luas lebih dari 2 juta hektare.
Ancaman kebakaran hutan dan lahan/karhutla di Indonesia semakin besar, menurut BNPB hingga 16 September 2019 ini, 328.724 hektar lahan terbakar.
Jakarta (Greeners) – Pengamatan BMKG berdasarkan Citra Satelit Himawari dan Satelit Sentinel, teridentifikasi adanya peningkatan jumlah titik-titik panas potensi asap karhutla secara mencolok di beberapa wilayah ASEAN. Peningkatan tersebut tidak […]
Jakarta (Greeners) – Seiring dengan masuknya musim kemarau yang melanda wilayah Indonesia mulai Juli hingga Oktober 2019, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam pengamatannya mencatat bahwa kemarau di tahun […]
Pemerintah saat ini tengah gencar menangani kebakaran hutan dan lahan gambut di Riau, Sumatera Barat. Menurut pemantauan BNPB dan KLHK, titik api di Kabupaten Bengkalis dan Dumai sudah berkurang.
Kebakaran hutan dan lahan yang melanda Kabupaten Bengkalis, Riau menimbulkan asap lebat di Kota Dumai. Saat ini kebakaran lahan gambut masih terus terjadi dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.200 hektare.
Greenpeace Indonesia menyatakan 11 perusahaan yang diklaim Jokowi sudah diberi denda dengan nilai total mencapai Rp18,9 triliun hingga saat ini belum membayar denda ke pengadilan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengimbau para Gubernur untuk lebih waspada dan mengantisipasi karhutla di wilayahnya dengan menggunakan potensi daerah yang ada.
Gugatan perbuatan melanggar hukum yang ditujukan kepada Prof. Bambang Hero Saharjo, merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik saksi ahli lingkungan hidup.