karhutla
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan Februari hingga Maret 2018, beberapa wilayah di Indonesia berpeluang mengalami curah hujan rendah.
Pada tahun ini, peningkatan intensitas karhutla di Riau dan Kalimantan Barat diperkirakan terjadi pada dua periode.
Tepat pada hari Selasa (31/10/2017) tiga provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengakhiri masa status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Sampai dengan Selasa malam (25/07/2017), Tim Satuan Tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melaporkan sebanyak dua lokasi kebakaran hutan dan lahan di Aceh berhasil dipadamkan.
Sebagian besar permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memiliki sebab yang terus berulang. Salah satunya kebiasaan masyarakat yang dibiarkan untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Guna mencegah kembali terjadinya kebakaran hutan di tahun-tahun berikutnya, pemerintah akhirnya mempersiapkan ‘Grand Design’ untuk mencegah kebakaran hutan, lahan dan kebun (karhutlabun).
Enam provinsi di beberapa wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan telah menetapkan status Siaga Darurat kebakaran hutan dan lahan.
Badan Restorasi Gambut (BRG) akan memaksimalkan penggunaan sumur bor sebagai bentuk pencegahan kebakaran hutan di empat Kabupaten prioritas dalam upaya mitigasi kebakaran di area tersebut.
PN Jaksel memenangkan gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Nasional Sago Prima (PT NSP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Meranti di Riau yang terjadi pada 2015 lalu.
KLHK menyatakan bersedia membantu kepolisian dalam melanjutkan penyidikan terhadap 15 perusahaan yang telah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau.
BMKG mengimbau masyarakat dan perusahaan di bidang kehutanan dan perkebunan agar tidak membakar lahan, apalagi pada pertengahan Juli 2016 sebagian besar wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengingatkan, saat ini Indonesia tengah memasuki musim pancaroba. Oleh karena itu, Indonesia perlu kembali bersiap menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap bahwa pencabutan sanksi administratif pada 17 perusahaan yang terkait dalam peristiwa kebakaran hutan di beberapa daerah tahun 2015 lalu akan mengecilkan proses penegakan hukum lingkungan di Indonesia.











