KKP
Menurut pengamatan data dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, selama bulan Januari 2021 terdapat tiga kali upaya ekspor benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum. Dari tiga kali percobaan tersebut, berhasil diselamatkan benih lobster sebanyak 551,963 ekor dan senilai Rp 56 miliar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan. Kepmen ini menetapkan dua puluh jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan pemerintah nampaknya “melupakan” pemulihan ekonomi sektor perikanan. Dia merinci, Pemerintah mengalokasikan dana PEN untuk Kementerian, Lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp 182,2 triliun. Sayangnya, lanjutnya, sejauh ini belum kelihatan intervensi strategis Pemerintah Indonesia kepada sektor perikanan. Padahal, menurut Abdi, dampak krisis sejak awal telah ikut memukul sektor perikanan.
Target produksi perikanan budidaya untuk tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekitar 19,47 juta ton.
Dari kasus korupsi Edhy Prabowo, aktivis dan praktisi sektor kelautan dan perikanan mengajak semua pihak memberikan atensi karena menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan. Mereka juga mengemukakan kriteria ideal menteri kelautan dan perikanan.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mengkritik praktik jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia yang tengah marak terjadi.
Kebijakan KKP hari ini masih belum berpihak oleh perempuan nelayan. Kawan-kawan nelayan masih melawan praktik-praktik alat tangkap tidak ramah lingkungan
Peta jalan ini akan menjadi panduan bagi KKP dan para pegiat konservasi untuk menetapkan prioritas perlindungan terhadap biota laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy mengatakan tidak tahu menahu keterkaitan perusahaan yang mendaftar sebagai eksportir benih lobster.
Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dianggap akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan Indonesia.
KIARA mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas praktik pelanggaran HAM pada ketiga ABK Indonesia dan memberikan sanksi terhadap pelaku.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pelaku usaha perikanan budidaya di tanah air tetap berproduksi di tengah pandemi Covid-19.
Di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, nelayan terpaksa menjual hasil tangkapan mereka kepada masyarakat dengan harga sangat murah atau 50 persen dari biasanya.