Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 234 ekor arwana Irian (Scleropages Jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan arwana Irian sebagai salah satu spesies ikan yang pemerintah lindungi.
Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL Sorong), Hendrik Sombo mengatakan ikan arwarna tersebut merupakan anakan dengan ukuran 15 – 16 centimeter (cm).
“Pemilihan kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan arwana Irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia,” kata Hendrik lewat keterangan tertulisnya, Selasa (13/5).
Restocking ini berasal dari hasil kuota tangkapan anakan arwana Irian kuota tahun 2024. Pelaksanaannya juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.
Kendalikan Spesies dengan Ketat
Sementara itu, menurut Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, arwana Irian merupakan salah satu jenis ikan hias yang banyak peminat. Hal itu baik di domestik maupun internasional. Permintaan pasarnya juga cukup tinggi. Sehingga, keberadaan dan pengelolaannya perlu pengendalian secara ketat dan berkelanjutan.
Penangkapan anakan ikan ini telah menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat lokal. Masyarakat melakukan kegiatan ini biasanya pada musim penangkapan tertentu, yaitu antara bulan November hingga Februari. Masyarakat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dalam proses penangkapan tersebut.
βArwana Irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Keputusan ini menetapkan 19 jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan arwana Irian dengan status perlindungan terbatas. Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,β ujar Sarminto.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya ikan arwana. Komitmen itu tertuang dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana Tahun 2025β2029. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk melindungi ekosistem ikan arwana.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia