


Merkuri atau raksa dapat ditemukan hampir di segala bidang, mulai dari kesehatan hingga pertambangan. Namun pada takaran tertentu, kandungan merkuri dapat menjadi sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan.

Sebagai bentuk tindak lanjut ratifikasi konvensi minamata, pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi melakukan Depository International of Regulation (IoR) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat.

Studi baru yang dilakukan oleh IPEN menemukan kadar merkuri yang melebihi ambang batas yang dianjurkan oleh EPA pada perempuan di Kepulauan Pasifik di lokasi pertambangan emas, termasuk di Indonesia.

Setelah DPR mengesahkan RUU tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna, pemerintah bersiap menyusun Rencana Aksi Nasional.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) menargetkan penyelesaian ratifikasi Konvensi Minamata di Indonesia bisa rampung sebelum pelaksanaan Conference of the Parties (COP-1) Minamata Convention yang pertama.


Untuk meratifikasi Konvensi Minamata, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Tim Pakar telah menyusun dokumen Naskah Akademis Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri.