Bahaya Merkuri Mengintai, Pemerintah Waspada

Reading time: 5 menit
bahaya merkuri
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Setelah akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri (Minamata Convention on Mercury) menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna pada tanggal 13 September 2017, pemerintah pun mulai bersiap menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) menanggulangi penggunaan merkuri yang membahayakan.

Merkuri telah digunakan pada banyak bidang industri. Di bidang kesehatan, merkuri ditemukan pada amalgam gigi, termometer, tensimeter, dan lainnya. Pada perlengkapan rumah tangga, kandungan merkuri dapat ditemui pada baterai, lampu jenis TL (Fluorescent Lamp atau lebih dikenal sebagai “lampu putih”), sensor panas, dan lainnya. Beberapa produsen kosmetik seperti krim pencerah kulit maupun sabun juga ada yang menambahkan merkuri ke dalam produknya. Produk yang mengandung merkuri ini telah dilarang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kerap melakukan razia untuk meminimalisir peredarannya di masyarakat.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pada awal September 2017, BPOM telah merilis temuan 39 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang didominasi oleh produk kosmetik dekoratif dan produk perawatan kulit yang salah satu kandungannya adalah merkuri. Khusus untuk merkuri atau raksa, biasanya ditemukan dalam sabun, krim pemutih dan sebagai pengawet produk kosmetik, terutama untuk produk maskara dan pembersih rias mata.

“Biasanya bahan merkuri ini disalahgunakan pada produk pemutih atau pencerah kulit. Padahal merkuri bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin),” jelas Penny.

Pemerintah pun sebenarnya tidak tinggal diam. Beberapa upaya penanganan sendiri telah dilakukan di beberapa bidang. Seperti di bidang kesehatan, telah dilakukan pengalihan penggunaan tensimeter merkuri ke non merkuri 30%-40%. Penggantian termometer merkuri 70% dan produksi termometer merkuri telah dibatasi dan percontohan penghapusan dan penyimpanan alat kesehatan mengandung merkuri oleh Kemenkes di Rumah Sakit di 7 Provinsi tahun 2015.

Sedangkan di bidang industri, dilakukan penggantian lampu hemat energi dengan Light Emitting Diode (LED) yang tidak mengandung merkuri. Di bidang teknologi substitusi pengolahan emas, pengembangan teknik pengolahan emas tanpa merkuri antara lain teknik pemisahan gravitasi dan peleburan emas serta teknik teknik pelindian maupun proses kimia lainnya.

(Selanjutnya…)

Top