ruu masyarakat adat
Pasal evaluasi dalam Bab 3 RUU Masyarakat Adat bertentangan dengan semangat pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan mencegah praktik korupsi.
Hak masyarakat adat atas wilayahnya juga masih terhalangi karena rumitnya persyaratan hukum daerah. Salah satunya mengenai pengakuan keberadaan mereka.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini masih tersendat dan belum menunjukkan progres selama pemerintahan dua presiden.
Kajian tentang rekam jejak anggota DPR oleh #Vote4Forest menyatakan dalam proses legislasi RUU Masyarakat Hukum Adat menyatakan hanya 12 orang anggota DPR yang berpihak kepada RUU MHA.