sampah plastik
Jakarta (Greeners) – Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa kebijakan penerapan cukai kantong plastik akan dibagi menjadi dua kategori, yakni pada kantong plastik ramah lingkungan dan plastik tidak ramah […]
Jakarta (Greeners) – Pada April 2019, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menggugat pemerintah daerah Bali atas kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Gugatan ini akhirnya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah […]
Odyssey adalah saksi nyata dalam hal bencana polusi plastik yang terjadi di laut. Keliling dunia selama limt ahun, singgah di 35 tempat termasuk Indonesia.
Miliaran keping plastik telah masuk ke dalam lautan kita, mencemari dan bahkan masuk ke dalam perut ikan. Prihatin akan kondisi tersebut, seorang gadis yang berusia 12 tahun, Anna Du dari […]
Jakarta (Greeners) – Bertepatan dengan Hari Tanpa Kantong Plastik Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Juli, The Body Shop Indonesia menyerahkan bantuan donasi kepada Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) […]
Jakarta (Greeners) – Dampak polusi sampah plastik tengah menjadi sorotan Agustinus Gusti Nugroho atau biasa dikenal dengan nama Nugie, penyanyi yang sering menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan hidup ini menyampaikan bahwa yang […]
Jakarta (Greeners) – Momen Lebaran Idul Fitri 1440 H segera tiba, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyerukan ajakan kepada masyarakat khususnya para pemudik untuk mengurangi penggunaan sampah plastik […]
Ibadah bulan puasa Ramadan yang identik dengan anjuran untuk menahan diri dan disiplin, ternyata justru memperlihatkan pola konsumsi yang berlebih selama bulan Ramadan terutama terhadap timbulan sampah plastik. Berdasarkan […]
Pada tanggal 10 Agustus 2018, Selandia Baru memutuskan untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardem, mengumumkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang mulai berlaku tahun 2019.
Pada 10 Mei 2019 lalu, amandemen dalam Konvensi Basel disetujui. Amandemen tersebut meminta eksportir limbah plastik harus memperoleh persetujuan dari negara penerima limbah.
KLHK meminta Kemendag untuk melakukan revisi atas Permendag No. 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun. Langkah ini dilakukan agar impor limbah plastik tidak menjadi beban pengelolaan sampah di Indonesia.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran akan limbah plastik di seluruh dunia, ternyata lebih dari 20.000 pon (sekitar 9 kilogram) produk terkait rambut yang terbuat dari plastik seringkali berakhir di tempat sampah setiap harinya.
Pemerintah daerah Kota Bogor dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan mundur untuk memproses dan menjalankan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.















