Polemik Impor Limbah Plastik, KLHK Usulkan Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016

Reading time: 3 menit
impor limbah plastik
Sebuah truk sedang mengeluarkan muatan berupa limbah plastik. Foto: Ecoton/Prigi Arisandi

Jakarta (Greeners) – Terkait pengelolaan importasi limbah plastik yang buruk, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun. Langkah ini dilakukan agar impor limbah plastik tidak menjadi beban pengelolaan sampah di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Greeners, ada lima usulan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Kemendag melalui rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (15/05/2019) di Gedung DPR, Jakarta.

Pertama, pada pos tarif (kode HS) impor limbah non B3 skrap plastik diusulkan tidak ada kode HS lain-lain sehingga skrap plastik yang diimpor tidak tercampur dengan skrap plastik yang tidak dapat di daur ulang di Indonesia. Kedua, tidak ada penambahan importir baru limbah non B3 skrap plastik.

Ketiga, pembatasan kuota impor bagi yang sudah beroperasi sampai lima tahun ke depan. Keempat, mengimpor minimal berupa pellet/chips. Kelima, produk hasil daur ulang harus produk jadi bukan berupa kantong plastik.

BACA JUGA: Indonesia Berpotensi Jadi Penampung Sampah Dunia 

Lebih lanjut Siti menyatakan bahwa dasar permintaan untuk merevisi Permendag No. 31/2016 adalah Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukan sampah ke dalam wilayah NKRI; Pasal 69 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan melarang setiap orang memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI; dan Permendag No. 31/2016 yang menyatakan impor limbah non B3 yang diperbolehkan yaitu sisa, reja dan skrap plastik dan membutuhkan rekomendasi dari KLHK.

“Permohonan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Limbah Non B3 (IPL-Non B3) dari Kemendag sesuai Permendag No. 31/2016, Pasal 6 ayat 1 huruf (k) harus melampirkan rekomendasi KLHK melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3. Diatur dalam Surat Perintah Deputi Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah, KLHK Nomor: 02/Dep.IV/07/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Izin, Rekomendasi dan Persetujuan Pengelolaan Limbah B3,” kata Siti.

Terkait adanya kasus limbah plastik dalam paket impor kertas bekas dari luar negeri yang ditemukan di Surabaya, Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa pintu perizinan impor plastik ada di Bea Cukai dan Kemendag. Ia menyatakan bahwa dalam aturan rekomendasi KLHK sudah jelas kode HS jenis plastik yang masuk ke Indonesia adalah plastik yang sudah di cacah bersih.

“Untuk rekomendasi ini KLHK memberikan kepada perusahaan yang melakukan impor. Namun jika ditemukan perusahaan yang melakukan ilegal impor, maka akan kita tarik rekomendasi dan izinnya. Saat ini proses kasus penyelundupan impor plastik ini masih ditangani oleh Kemendag, kami belum bisa menarik rekomendasi dari para perusahaan,” ujar Vivien kepada Greeners.

BACA JUGA: Kebijakan Pembatasan Sampah Plastik Digugat, Pemerintah Daerah Tidak Gentar 

Vivien menjelaskan bahwa ketentuan KLHK dalam rekomendasi impor limbah plastik yaitu plastik yang masuk sudah dalam bentuk skrap dan dalam keadaan bersih, skrap plastik tersebut langsung digunakan untuk membuat barang jadi, artinya skrap plastik tidak untuk dijual lagi, dan komposisi bahan plastik lokal harus mencapai 50%. Selain itu adanya penandatanganan fakta integritas dari para perusahaan.

“Jadi kalau ada perusahaan yang melakukan ilegal impor pengawasannya ada di Kemendag. Kami hanya memberikan rekomendasi atas izin Kemendag. Kami mengajukan usulan revisi Permendag No.31/2016 tersebut untuk membatasi masuknya skrap plastik ilegal dan tidak sesuai aturan,” ujar Vivien.

Sebagai informasi, ketentuan impor limbah plastik diatur dalam UU No. 32/2009, UU No. 18/2008, Permendag No. 31/2016. Ketentuan impor limbah plastik ini, antara lain skrap yang diimpor bersih dan tidak terkontaminasi B3 dan limbah B3, harus tersortir dan tidak bercampur dengan sampah dan limbah lainnya, tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak merupakan sampah, harus diolah menjadi produk akhir, dan dokumen impor dilengkapi hasil survei dari KSO (kerja sama operasi).

Penulis: Dewi Purningsih

Top