16 Tahun RUU Masyarakat Adat Dibahas Tanpa Kepastian Pengesahan

Reading time: 2 menit
Selama 16 tahun, pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) masih tanpa kepastian pengesahan. Foto: Kaoem Telapak
Selama 16 tahun, pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) masih tanpa kepastian pengesahan. Foto: Kaoem Telapak

Jakarta (Greeners) – Selama 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) dibahas tanpa kepastian pengesahan. Di tengah kebuntuan legislasi tersebut, masyarakat adat terus menghadapi peningkatan konflik agraria.

Kriminalisasi yang menimpa mereka terus terjadi. Wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional juga dirampas.

Menurut Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2025, terdapat 135 kasus yang telah merampas 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas masyarakat adat. Sebanyak 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Sementara itu, 7.348.747 hektare wilayah adat dikuasai konsesi tambang, perkebunan, hingga logging.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya.

“Ketiadaan RUU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” kata Rukka di Jakarta, Selasa (20/1).

Selain itu, menurut Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, ketiadaan payung hukum yang komprehensif menempatkan masyarakat dalam posisi yang semakin rentan. Berbagai regulasi sektoral yang ada terbukti belum mampu memberikan perlindungan dan pemulihan bagi hak-hak masyarakat adat. Regulasi tersebut juga belum memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan mereka.

Masyarakat Adat Penjaga Hutan

Saat ini, kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam terus terjadi. Kondisi tersebut berkontribusi langsung pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya. Padahal, masyarakat adat memiliki peran strategis sebagai aktor mitigasi bencana alam.

Sejalan dengan itu, Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengungkapkan bahwa bencana Sumatra menunjukkan bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif telah membawa bencana hidrometeorologis terburuk. Bahkan, paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

“Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu hulu DAS di ketiga provinsi Sumatra tersebut, dan bencana yang sangat parah sebagai akibatnya,” kata Leonard.

Menurutnya, bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga. Bencana besar  tersebut juga dapat terhindarkan.

Di sisi lain, masyarakat adat juga memiliki peranan penting dalam budidaya keberagaman pangan. Sekitar 4,9 juta hektare wilayah kelola masyarakat adat menghasilkan berbagai sumber pangan. Di antaranya sagu, padi ladang, aneka umbi-umbian, buah-buahan, sayuran, serta berbagai jenis kacang-kacangan.

Berperan dalam Mitigasi Bencana

Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana.

Praktik hidup masyarakat adat juga menunjukkan peran strategis mereka dalam mitigasi bencana. Contohnya masyarakat adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Mereka dikenal memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup.

Melalui aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun, Masyarakat Adat Baduy membatasi pembukaan lahan dan melindungi kawasan hutan. Selain itu, mereka mengatur pola permukiman agar tetap selaras dengan kondisi alam.

Untuk itu, Senior Campaigner Kaoem Telapak, Veni Siregar menegaskan bahwa Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR RI Februari 2026.

“Serta melakukan pembahasan secara partisipatif dan terbuka melibatkan komunitas masyarakat adat, perempuan dan pemuda adat, akademisi dan NGO dengan rekam jejak yang baik,” ungkapnya.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top