
masyarakat adat


Jakarta (Greeners) – Hutan merupakan salah satu warisan untuk masa depan masyarakat adat dan masyarakat lainnya di Indonesia. Dalam melestarikannya, Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Delima […]

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-udang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berpotensi memperluas kriminalisasi masyarakat […]

Jakarta (Greeners) – Konferensi Biodiversitas ke-15 Perserikatan Bangsa Bangsa (COP 15) menyepakati penetapan kawasan lindung minimal 30 % daratan dan lautan. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) justru menyebut upaya […]

Jakarta (Greeners) – Indonesia masuk dalam aliansi hutan tiga negara di perundingan iklim COP27 Sharm el Sheikh, Mesir bersama Brasil dan Kongo. Posisi ini harus Indonesia gunakan untuk mewujudkan keadilan […]

Jakarta (Greeners) – Kuliner masyarakat adat tak sekadar menonjolkan kekayaan rasa yang otentik. Akan tetapi, juga berisi pengetahuan berharga yang perlu untuk dilestarikan. Hanya saja, menurut Silvy Motoh dari Aliansi […]


Jakarta (Greeners) – Tradisi lokal tentu memiliki keterkaitan dengan alam. Salah satunya Seren Taun, kearifan lokal masyarakat Kuningan, Jawa Barat. Dari banyak nilai yang warga yakini, tradisi Seren Taun sangat […]

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Papua punya cara tersendiri untuk melindungi dan dekat dengan alamnya. Hubungan erat antara keunikan ekosistem alam dan masyarakat adat Papua menghasilkan harmonisasi di dalamnya. Keduanya saling […]

Pemerintah kembali meredistribusi aset tanah kepada masyarakat adat. Redistribusi aset ini meliputi hutan sosial, hutan adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora). Berbagai persoalan mulai dari sengketa tanah hingga kesejahteraan masyarakat bisa terjawab dengan redistribusi aset ini.

Pasal evaluasi dalam Bab 3 RUU Masyarakat Adat bertentangan dengan semangat pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sejak Maret hingga awal Juli 2020 terdapat 28 kasus konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Kerugian yang dialami masyarakat adat bukan hanya kehilangan tanah atau lahan, tetapi identitas, bahasa, hingga budaya dan tradisi adat lokal.

Wabah korona juga menegaskan bahwa apa yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat adat merupakan hal yang dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup.

HuMA menilai RUU Cipta Kerja merupakan usaha memudahkan investasi dengan mengabaikan perlindungan hidup dan hak masyarakat hukum adat.