Jakarta (Greeners) – Sebanyak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9). Kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Operasi gabungan ini merupakan kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Operasi tersebut sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis.
“Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9).
BACA JUGA: Banjir Bali Jadi Alarm Kerusakan Ekologis dan Tata Ruang yang Semrawut
Dari total pemeriksaan 50 kendaraan, sebanyak 33 kendaraan petugas nyatakan lulus. Sementara, 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan bahwa mayoritas kendaraan yang tidak lulus emisi adalah kendaraan barang. Di antaranya truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki sesuai karakteristik kawasan industri ini.
“Tindak lanjutnya tegas. Seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum. Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober,” kata Tamo.
Asep juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan. “Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama,” ujarnya.
Pelanggar Jalani Proses Hukum
Sebelumnya, ada sejumlah pelanggar yang terbukti tidak lulus uji emisi. Pada bulan Mei 2025, sebanyak 11 pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka terbukti tidak lulus uji emisi dalam operasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005. Operasi tersebut inisiasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Mereka juga bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2025.
Tamo mengungkapkan, kesebelas pelanggar ini mendapatkan hukuman denda dengan besaran antara Rp4 juta hingga Rp16 juta. Ada satu pelanggar Perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan denda pidana sebesar Rp16 juta terhadap perusahaan tersebut.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































