Inpres Nomor 3 Tahun 2017 Dorong BPOM Meningkatkan Pengawasan

Reading time: < 1 menit
inpres nomor 3 tahun 2017
Ilustrasi. Foto: Camilo Rueda Lopez/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan perubahan dalam melakukan pengawasan obat dan makanan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017. Dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan pengawasan keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan harus dilakukan tepat dan efektif serta bertanggung jawab oleh seluruh pihak.

Sebagai bentuk keseriusan negara dalam menangani permasalahan obat dan makanan, Inpres tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan tersebut harus dijadikan momentum untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat, khususnya jelang bulan puasa nanti.

BACA JUGA: BPOM Musnahkan Pangan dan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai 26 Miliar

“Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik dan positif guna meningkatkan kinerja pengawasan obat dan makanan khususnya obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan,” terangnya, Jakarta, Senin (22/05).

Instruksi Presiden tersebut, lanjut Penny, ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan POM, para Gubernur, serta Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Tujuannya agar masing-masing instansi mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan,” kata Penny.

BACA JUGA: 4 Bahan Kimia Ini Diusulkan Masuk dalam Konvensi Rotterdam

Melalui Instruksi Presiden ini juga, BPOM meminta kewenangan pengawasan obat dan makanan bisa diperkuat agar kinerja institusi ini semakin baik. BPOM, lanjutnya, mengharapkan adanya dukungan konkret dari kementerian terkait agar mendapatkan kewenangan yang lebih kuat dalam pengawasan obat dan makanan. Inpres Nomor 3 Tahun 2017 merupakan jalan awal bagi Badan POM untuk dapat bekerja secara mandiri.

Penulis: Danny Kosasih

Top