Malang (Greeners) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Malang berhasil mengamankan seekor elang ular yang merupakan satwa endemik dilindungi. Elang ular tersebut dimiliki seorang warga yang mengaku tidak tahu bahwa burung jenis ini termasuk satwa dilindungi.
Polisi Hutan BKSDA wilayah Malang, Imam Pujiono, mengatakan, pihaknya mendatangi rumah Jari, warga Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada Senin (13/06) setelah menerima informasi dari masyarakat. Di rumah tersebut, ia memergoki burung elang ular yang terikat. Selain burung elang, ada beberapa burung lainnya yang dipelihara, namun bukan termasuk satwa dilindungi.
Awalnya, kata Imam, pemilik bersikeras tidak memperbolehkan burung tersebut dibawa oleh petugas. Namun, setelah diberi pengertian dan menunjukkan aturan beserta sanksi-sanksi apabila memelihara satwa dilindungi, pemilik lantas mengikhlaskannya.
“Mau diserahkan secara sukarela atau diambil paksa, karena jika diambil paksa urusannya dengan hukum. Pemilik akhirnya mau menyerahkan,” kata Imam, Rabu (15/6/2016).
BACA JUGA: KLHK Akan Bentuk Sistem Pendataan Terhadap Satwa Liar Dilindungi
Informasi awal, burung tersebut memang untuk diperdagangkan. Namun, saat ditanyakan langsung, pemilik mengaku hanya hobi. Ia mulai memelihara elang ular sejak kecil. Bahkan, satwa yang mulai langka ini sudah jinak dan beberapa kali diajak atraksi oleh pemiliknya.
“Memang hobi pelihara burung. Pemilik mengaku tidak tahu-menahu jika elang ular termasuk satwa dilindungi. Jadi, selain tidak ada bukti kuat, kami hanya beri peringatan,” jelasnya.
Dalam dua minggu terakhir, BKSDA wilayah Malang berhasil menyelamatkan dua satwa dilindungi, yaitu elang ular bido yang diperdagangkan oleh mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, dan elang ular yang dipelihara warga Pagak.
Imam menyatakan masih banyaknya kasus perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi oleh warga lantaran minimnya pengetahuan akan hukum. Pihaknya menyadari, sejauh ini baru gencar memberi sosialisasi di pasar burung yang ada di Malang Raya.
“Kalau (sosialisasi) ke warga langsung masih belum, kami terbatas petugasnya. Tapi kami ajak masyarakat aktif dan mencari informasi sendiri sebelum berniat memelihara satwa. Bagi pelaku pedagang satwa dilindungi kami tindak tegas,” katanya.
BACA JUGA: Sistem Pengawasan Lemah, Kematian dan Perdagangan Satwa Dilindungi Terus Terjadi
Saat ini elang ular hasil sitaan tersebut dititipkan di lembaga konservasi, Jawa Timur Park. “Kami tidak punya tempat penampungan. Sesuai undang-undang, pengelola konservasi harus menerima dan menampung sementara satwa sitaan petugas,” ujarnya.
Direktur ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengatakan bahwa tingginya minat memelihara burung elang kemudian diperjualbelikan menjadi kesatuan antara kolektor dan praktik perdagangan satwa karena burung elang merupakan salah satu burung favorit. Menurut Rosek, satwa ini dijual dengan harga minimal Rp 500 ribu, sedangkan untuk elang jawa dibanderol lebih tinggi, minimal Rp 2 juta per ekor.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, semua jenis elang di Indonesia sudah dilindungi. Termasuk elang ular yang disita oleh petugas BKSDA Malang.
Rosek menyatakan alasan pemilik satwa yang sekadar memelihara dan hobi kepada petugas,hanyalah omong kosong. “Saya meyakini elang yang diperjuabelikan adalah hasil tangkapan dari alam,” katanya.
Kelangkaan semua jenis elang bisa diukur dari pantauan di lapangan. Pihaknya beberapa kali melakukan pengamatan, namun susah menjumpai keberadaan elang. Selain tingginya praktik perdagangan, juga diperparah dengan habitat satwa yang kini beralih menjadi lahan pertanian. Habitat elang di Malang Raya terdapat di Malang Selatan, Pulau Sempu, Gunung Kawi, Gunung Panderman, dan kawasan TNBTS.
Penulis: HI/G17











































