


Karhutla yang terjadi pada tahun 2019 cukup menarik perhatian publik, sehingga mengecam pemerintah untuk memberikan tindakan tegas kepada para pembakar lahan.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) dalam dua bulan terakhir mulai menyoroti bahkan menyegel beberapa area pembuangan sampah ilegal. Tim Penegakan Hukum […]

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman 13 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Rencananya ada 51 kapal ikan ilegal yang akan dimusnahkan.

Dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal di Indonesia, Satgas 115 telah berhasil menangkap 106 kapal ilegal dari berbagai negara sepanjang tahun 2018.

WCS Indonesia dan UI bekerjasama dengan Kedutaan Inggris memperkuat riset terkait genetika satwa liar untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar.


Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 18.228 benih baby lobster.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita berbagai produk obat ilegal senilai 3,5 miliar rupiah di Semarang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan benih lobster senilai Rp150 miliar.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jember mengamankan pelaku penjualan Lutung Jawa. Pelaku mengaku membeli satwa dilindungi tersebut seharga seratus ribu rupiah.

Tim survei nasional dan tim survei asuransi kapal MV Caledonian Sky telah sepakat bahwa luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 m2. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua pihak di atas kertas bermaterai.

KLHK menyatakan saat ini pemerintah melalui tim dari lintas kementerian tengah merumuskan instrumen hukum untuk menindak perusakan terumbu karang di Raja Ampat yang dilakukan oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky.

Konservasi satwa liar hingga kini masih kurang dipahami oleh para jaksa. Akibatnya, pemberantasan kasus jual-beli ilegal satwa liar dilindungi sulit untuk dilakukan.

Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) mencatat, angka perdagangan satwa liar di Indonesia tahun 2016 meningkat hingga 35 persen dibandingkan tahun 2015.