Berita Harian
KLHK menyatakan akan segera melakukan verifikasi hutan adat seluas 2,2 juta hektare yang dikuasai oleh 152 komunitas di berbagai daerah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa erupsi gunung Agung, Bali, mampu menjadi potensi pariwisata baru bagi pulau dewata.
Tingkat penyusutan glasial yang cepat secara global telah mengancam jalan hidup kita saat ini, mulai dari keanekaragaman hayati hingga pariwisata, tenaga hidro hingga ketersediaan air bersih.
Indonesia dianggap masih perlu belajar dari negara lain dalam menyukseskan pengelolaan kekayaan hayati melalui inovasi dan teknologi.
Penerapan pembangunan rendah karbon menjadi penting untuk mengubah pola pembangunan yang tidak berkelanjutan menjadi pembangunan yang berkelanjutan.
Urusan sampah dapat memengaruhi mulai dari sektor kesehatan hingga citra suatu bangsa. Permasalahan sampah ini juga dapat menghambat prioritas nasional dalam Nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membuka Konferensi Tenurial Internasional, pada Rabu (25/10) di Istana Negara, sekaligus menyerahkan 11 SK Hutan Adat untuk 9 komunitas adat.
Kepulauan Seribu, sebagai salah satu dari 10 destinasi wisata prioritas, tidak luput dari berbagai jenis sampah, baik yang ditimbulkan oleh wisatawan maupun yang datang dari daratan Jakarta.
Setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper/RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
Untuk memastikan program perhutanan sosial agar aman dan tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).
Fenomena langka penampakan tiga puting beliung terjadi secara bersamaan di perairan Kepulauan Seribu pada Senin (23/10/2017) pukul 09.00 WIB.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa sikap tegas pemerintah menolak rencana kerja usaha (RKU) PT RAPP merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.
Menyusul diterbitkannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013, maka seluruh kegiatan operasional HTI PT RAPP harus berhenti.










































