KLHK Bentuk Pokja Percepatan Perhutanan Sosial

Reading time: 2 menit
perhutanan sosial
Masyarakat mengelola lahan pertanian. Foto: pxhere.com

Jakarta (Greeners) – Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam memastikan program perhutanan sosial agar aman dan tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi dan para pihak yang berkaitan dengan perhutanan sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Hadi Daryanto, menjelaskan bahwa Pokja PPS ini bertugas untuk melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada masyarakat sasaran sampai ke tingkat tapak, untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari dan pengembangan usaha, serta membantu Pemerintah dalam memverifikasi permohonan pemberian akses.

BACA JUGA: Penerapan Produksi dan Konsumsi Bertanggung Jawab Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Selain itu, Hadi menerangkan bahwa keberadaan Pokja PPS berfungsi sebagai wadah belajar bersama tentang perhutanan sosial, dengan mengembangkan sekolah lapang, serta membantu pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program perhutanan sosial.

“Saat ini telah terbentuk 21 Pokja PPS Provinsi yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 5 Pokja PPS sedang proses pengesahan, dan di 8 provinsi masih dalam proses pembentukan. Dari ke 21 Pokja PPS yang telah terbentuk, sebanyak 8 Pokja PPS telah menyusun rencana kerja,” katanya, Jakarta, Selasa (24/10).

Sementara capaian Perhutanan Sosial sampai saat ini adalah seluas 1.079.137,07 Ha, yang terdiri dari 268 unit Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas 494.600,83 Ha, 633 unit Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 255.741,67 Ha, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sebanyak 2.845 unit seluas 236.906,90 Ha, dan Kemitraan Kehutanan sebanyak 168 unit seluas 77.652,43 Ha. Sedangkan untuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) telah terdata sebanyak 8 unit seluas 5.439,9 Ha dan Hutan Adat sebanyak 10 unit seluas 8.795,34 Ha.

BACA JUGA: KLHK Atur Model Pembiayaan Perhutanan untuk HTI-HTR

Pemerintah sendiri, lanjutnya, telah mengalokasikan hutan negara seluas 12,7 juta Ha yang dapat dikelola oleh masyarakat sekitar hutan melalui program perhutanan sosial, yang meliputi lima skema, yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

“Penyediaan areal kelola masyarakat ini sebagai dukungan nyata KLHK dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di pedesaan sekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggung jawab melestarikan kawasan hutan yang dikelolanya,” tutup Hadi.

Penulis: Danny Kosasih

Top