Elang Jawa Bernama Raja Dirgantara Berhasil Dilepasliarkan di Situgunung

Reading time: 3 menit
Pelepasliaran Elang Jawa Raja Dirgantara di Situgunung. Foto: Wawan Harahap/PILI Green Network
Pelepasliaran Elang Jawa Raja Dirgantara di Situgunung. Foto: Wawan Harahap/PILI Green Network

Jakarta (Greeners) – Pelepasliaran satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) bernama Raja Dirgantara berlangsung di kawasan Situgunung, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Sukabumi, pada Sabtu (13/12). Elang jawa tersebut sebelumnya merupakan satwa serahan dari masyarakat asal Cianjur.

Saat penyerahan pada September 2024, Raja Dirgantara masih berusia muda dan menunjukkan kondisi jinak. Pusat Pendidikan Konservasi Elang Jawa (PPKEJ) Cimungkad – Balai Besar TNGGP kemudian melaksanakan proses rehabilitasi intensif selama satu tahun tiga bulan.

Tim rehabilitasi PPKEJ melatih Raja Dirgantara memangsa pakan alaminya, seperti bunglon dan ular koros, untuk mengembalikan insting liarnya. Setelah melalui pemeriksaan medis dan perilaku, Raja Dirgantara memperoleh skor kelayakan sebesar 405 poin. Penghitungan skor ini berdasarkan standar yang umum oleh peneliti dan pemerhati elang. Tujuannya untuk menentukan apakah spesies elang layak dilepasliarkan kembali ke alam bebas.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa elang jawa merupakan satwa endemik sekaligus karismatik Pulau Jawa yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Spesies ini identik dengan lambang negara, Garuda, dan telah ditetapkan melalui keputusan presiden sebagai satwa nasional yang wajib dilindungi dan dilestarikan.

BACA JUGA: Elang Jawa, Burung Eksotis Mirip Garuda Bernasib Kritis

“Upaya konservasi elang jawa bertujuan menjaga dan meningkatkan populasinya di alam, sekaligus melindungi habitatnya agar tetap menjadi ruang yang aman untuk berlindung, mencari pakan, dan berkembang biak,” kata Rohmat.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan data periode 2012–2022, populasi elang jawa di alam hanya sekitar 600–700 ekor. Namun, penelitian terbaru menunjukkan estimasi sekitar 511 pasangan, sehingga jumlah individunya kini mencapai sekitar 1.000 ekor di habitat alaminya. Menurut Rohmat, hal ini menjadi sinyal positif dari upaya konservasi bersama.

Keseluruhan kegiatan pelepasliaran Raja Dirgantara ini juga berhasil terlaksana berkat kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dengan Raptor Indonesia, Burung Indonesia, dan dukungan dari PT Djarum.

Pelepasliaran Elang Jawa Raja Dirgantara di Situgunung. Foto: Dini Jembar Wardani

Pelepasliaran Elang Jawa Raja Dirgantara di Situgunung. Foto: Dini Jembar Wardani

GPS untuk Monitoring Elang Jawa

Sementara itu, pemilihan lokasi pelepasliaran di kawasan Situgunung berdasarkan hasil kajian habitat yang menunjukkan kesesuaian bagi elang jawa. Selain itu, ada potensi sumber pakan melimpah dan minim satwa kompetitor.

Kepala Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Arief Mahmud mengungkapkan bahwa elang jawa yang dilepasliarkan ini juga dipasangi alat GPS transmitter yang dapat bertahan hingga lima tahun. Dengan adanya alat ini, akan memudahkan dan memungkinkan bagi tim monitoring untuk melakukan pemantauan pasca-pelepasliaran.

“Harapannya, pemantauan ini dapat berkontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, sekaligus mendukung upaya konservasi elang jawa ke depan,” kata Arief.

TNGGP juga terus memantau populasi elang, termasuk Raja Dirgantara yang telah dilepasliarkan. Tiga tahun terakhir, patroli lapangan telah menjumpai 14 sarang elang jawa yang aktif sehingga menjadi indikator kualitas habitat yang masih terjaga.

Perkuat Kawasan Konservasi

Saat ini, elang jawa yang merupakan spesies endemis jawa dan bali berstatus Genting (Endangered). Untuk itu, Rohmat menekankan pentingnya memperkuat konservasi elang jawa yang habitat utamanya berada di hutan-hutan pegunungan. Khususnya, hutan primer di Pulau Jawa.

Dengan demikian, sebagian hutan primer tersebut kini tengah diusulkan dan diproses untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi, termasuk taman nasional. Di Jawa Barat, terdapat usulan penetapan Taman Nasional Gunung Sanggabuana yang meliputi wilayah Kabupaten Karawang, Purwakarta, Bogor, dan Cianjur.

Selain itu, terdapat juga usulan penetapan Taman Hutan Raya (Tahura). Kawasan tersebut meliputi Gunung Wayang di Kabupaten Bandung, Cikuray di Kabupaten Garut, serta Cibungur di Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, di Jawa Tengah, terdapat pendampingan usulan penetapan Gunung Muria di Kabupaten Pati sebagai Tahura. Lalu ada Gunung Slamet yang kini sedang dalam proses penetapan sebagai taman nasional. Selain itu, di Jawa Timur, kawasan Gunung Lawu juga tengah berproses untuk ditetapkan sebagai Tahura.

“Proses penetapan hutan-hutan pegunungan tersisa di Pulau Jawa menjadi taman nasional, Tahura, atau kawasan konservasi lainnya sangat penting untuk melindungi habitat elang jawa,” kata Rahmat.

Menurutnya, selain sebagai predator puncak dalam rantai makanan, elang jawa juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Salah satunya membantu petani dengan mengendalikan populasi tikus di area persawahan. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para petani di sekitar kawasan konservasi, perlu terus dilakukan.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top