Gogor Si Elang Jawa Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Gunung Picis

Reading time: 2 menit
elang jawa
Gogor, Elang Jawa yang dilepasliarkan. Foto: Randy, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta

Ponorogo (Greeners) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB-KSDA) Jawa Timur melepasliarkan seekor Elang Jawa hasil sitaan ke habitatnya di wilayah Cagar Alam Gunung Picis, Ponorogo. Cagar Alam Gunung Picis dipilih karena merupakan salah satu Site Monitoring Populasi Elang Jawa di Wilayah Kerja BB-KSDA Jawa Timur dalam rangka peningkatan Populasi Spesies Prioritas Utama Terancam Punah Jenis Elang Jawa sebesar 10% sampai dengan 2019.

Elang Jawa yang dilepasliarkan berjenis kelamin jantan, berusia sekitar 19 bulan. Burung endemik yang hanya dijumpai di Pulau Jawa ini berasal dari hasil sitaan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tanggal 3 Juli 2015.

Pelepasliaran burung yang memiliki nama latin Nisaetus bartelsi ini telah melalui berbagai tahapan berdasarkan kriteria IUCN mulai dari tahapan medis, rehabilitasi, dan habituasi. Sebelum dilepasliarkan, elang bernama Gogor ini direhabilitasi di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta selama 17 bulan.

“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan kegiatan pelepasliaran elang pertama kali di Indonesia yang menggunakan satelite-tracking. Alat ini sangat berguna untuk melihat keberhasilan program serta memantau keberadaan elang tersebut setelah pelepasliaran,” kata Kepala BB-KSDA Jatim, Ayu Dewi Utari seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Greeners, Sabtu (17/12).

BACA JUGA: Dua Ekor Elang Disita dari Rumah Pegawai Pemda DKI Jakarta

Mantan Kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini mengatakan, dibutuhkan kerja sama yang baik antara para pihak agar cita-cita peningkatan populasi spesies prioritas terancam punah dapat terwujud.

Menurut Ayu, pelepasliaran tidak hanya memberikan kesempatan kepada satwa untuk bisa merasakan kebebasan tapi juga meningkatkan potensi konservasi jangka panjang terhadap spesies dan kawasan, mengembalikan peran dan fungsi ekologis dan biologis satwa yang dilepasliarkan, pertanggungjawaban terhadap nasib satwa hasil operasi penertiban, dan media penyadartahuan kepada masyarakat terkait dengan konservasi satwa liar dan habitatnya.

“Kegiatan pelepasliaran Elang Jawa yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 2016 itu menjadi refleksi bagi BB-KSDA Jatim dalam rangka menyambut peringatan 23 tahun ditetapkannya Elang Jawa sebagai simbol nasional karena kemiripannya dengan “Burung Garuda” Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dalam rangka memperingati hari Gunung Internasional yang jatuh pada tanggal 11 Desember,” terang Ayu.

BACA JUGA: Konservasi Satwa Liar di Taman Wisata Kumkum Palangkaraya Meragukan

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di BB-KSDA Jatim, Nur Rohman, mengatakan kegiatan pelepasliaran tersebut didukung Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo, Pertamina dan Yayasan Konservasi Elang Indonesia (YKEI), serta bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, BB-KSDA Yogyakarta, Raptor Indonesia dan sukarelawan dari berbagai wilayah di Jawa Timur dan Yogyakarta.

“Bapak Bupati Ponororo, Bapak Ipong Muchlissoni, juga ikut serta dalam melepasliarkan Elang Jawa tersebut,” katanya.

Gunawan, perwakilan YKEI mengatakan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang pertama kali melakukan pelepasliaran elang hasil sitaan. Namun sayangnya tidak banyak perkembangan yang terjadi semenjak dilakukan pertama kali tahun 2004.

“Pelepasliaran menggunakan satelite-tracking ini diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah baru dalam konservasi elang di Indonesia karena pertama kali dilakukan. Cara ini sudah dilakukan Thailand dan Vietnam. Mereka belajar dari pengalaman Indonesia,” kata Gunawan.

Penulis: MA/G12

Top