Jakarta (Greeners) – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan AS (40) pelaku penyelundupan satwa liar dilindungi sebagai tersangka. Pelaku terbukti terlibat dalam perkara tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tersangka AS kini ditahan di Rutan Polda Aceh. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satwa liar terlindungi. Satwa-satwa yang berhasil petugas amankan dari pelaku sejumlah 53 koli.
Dalam penanganan satwa tersebut, penyidik juga telah meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk melakukan identifikasi jenis satwa yang negara lindungi. Kemudian, menitipkan satwa-satwa tersebut kepada BKSDA Aceh. Sementara, satwa orang utan dan primata yang dalam keadaan sakit petugas bawa ke PPS Sibolangit untuk perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan, perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius. Hal itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini juga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisasi.
“Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).
Dwi menambahkan, Gakkum Kehutanan telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya. Hal itu terkait jaringan internasional penyelundupan satwa liar ke luar negeri.
Tindak Lanjut Penyelundupan Satwa Liar
Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara ini menindaklanjuti pelimpahan kasus penyelundupan satwa liar dari KPPBC TMP Bea Cukai Langsa kepada Balai Gakkum Kehutanan Sumatra.
Pada 30 Januari 2026, Tim P2 KPPBC TMP C Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur yang telah mengamankan satu unit Mobil Traga berwarna putih. Mobil tersebut memuat satwa berupa orang utan, monyet, berbagai jenis burung eksotis, belangkas dan lainnya diduga tujuan ekspor ke Thailand. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tim serahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan biodeversity Indonesia.
“Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus. Di antaranya di pelabuhan maupun muara di sepanjang pantai timur Aceh–Sumatra Utara. Tempat tersebut menjadi tempat keluarnya satwa yang akan pelaku selundupkan ke luar wilayah Indonesia,” ungkap Hari.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































