KLH Usut Dugaan Impor Limbah B3 oleh PT Esun Internasional di Batam

Reading time: 2 menit
KLH mengusut dugaan impor limbah B3 oleh PT Esun Internasional di Batam. Foto: KLH
KLH mengusut dugaan impor limbah B3 oleh PT Esun Internasional di Batam. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Esun Internasional Utama Indonesia di Batam. Mereka menegaskan tidak akan menoleransi praktik impor limbah B3 yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Penemuan praktik impor B3 ini bermula dari enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang telah masuk ke Batam. Sebagian limbah tersebut bahkan telah diproses di lokasi PT Esun.

Praktik impor ini berlangsung tanpa notifikasi resmi antara negara pengekspor dan negara pengimpor. Sehingga, melanggar Konvensi Basel yang telah Indonesia ratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak. Di antaranya charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini masuk kategori limbah B3 elektronik dengan kode B107d. Tindakan tersebut telah menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta lingkungan jika tidak tertangani dengan benar.

Hanif mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

”Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” tegas Menteri Hanif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/9).

Besarnya Risiko Limbah B3

Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, turut menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa.

“Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegas Rizal.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH melalui Gakkum LH akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal atau ke negara lain, yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top