Menteri Hanif Proses Pidana Pengelola Bantargebang karena Ketidakpatuhan

Reading time: 2 menit
Menteri Hanif memproses pidana pengelola Bantargebang karena ketidakpatuhan. Foto: Dini Jembar Wardani
Menteri Hanif memproses pidana pengelola Bantargebang karena ketidakpatuhan. Foto: Dini Jembar Wardani

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, resmi memproses secara hukum pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta. Langkah hukum tersebut bermula dari dugaan pelanggaran terhadap perintah Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Pengawasan berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada 29 Oktober–2 November 2024, dan kembali pada 10–12 April 2025 serta 7–9 Mei 2025.

BACA JUGA: RDF Rorotan Tutup Sementara untuk Perbaikan

Hasil pengawasan tahap pertama menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan oleh UPST DLH Provinsi DKI Jakarta. Sebagai respons, Hanif menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024, yang menetapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah tanpa denda administratif.

β€œHasil pengawasan tersebut menyatakan bahwa UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut. Ketidakpatuhan ini terjadi meskipun sebelumnya telah terbit surat peringatan tertanggal 22 April 2025,” ungkap Rizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5).

Berdasarkan hasil dari tiga kali pengawasan dan satu surat peringatan resmi, UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana. Sanksinya berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

PPNS Lanjutkan Proses Hukum Pihak Bantargebang

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH juga akan melanjutkan proses hukum. Mereka akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini mencakup permintaan keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana lingkungan ini.

Rizal menegaskan setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem.

BACA JUGA: Integrasikan Pengelolaan Sampah, Jakarta Resmikan Empat TPS 3R Baru

“Kami akan menerapkan Multidoor Enforcement melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup,” tambahnya.

Baginya, langkah hukum ini merupakan komitmen negara dalam menegakkan integritas hukum lingkungan. Selain itu, juga untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan sesuai prinsip berkelanjutan, demi keselamatan lingkungan dan masyarakat.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top