Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pengawasan terbaru mengungkap bahwa beberapa fasilitas di kawasan tersebut, beroperasi tanpa tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) IMIP.
Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP.
“Ini menjadi perhatian kami agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dalam persetujuan lingkungannya,β ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Menteri Hanif Proses Pidana Pengelola Bantargebang karena Ketidakpatuhan
Kawasan industri PT IMIP yang berada di atas lahan seluas 2.000 hektare, saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi, serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi. Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.
Beberapa pelanggaran di antaranya terdapat kegiatan berupa pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektar, yang berada di luar dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Kemudian, ada timbunan slag nikel dan tailing tanpai izin seluas lebih dari 10 hektare. Volume timbunan tersebut diduga lebih dari 12 juta ton.
Kualitas udara di wilayah industri IMIP juga tidak sehat. Hal tersebut terbukti dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu. Buruknya kualitas udara tersebut akibat 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP, yang tidak memasang alat Continous Emissions Monitoring System (CEMS).
Selain itu, PT IMIP juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Air limbah di sana juga tidak terkelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan.
Pelanggaran di TPST Bahomakmur
Selain itu, tim pengawas menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik. Hal ini berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyatakan bahwa KLH akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap perusahaan perusahaan yang terbukti melanggar.
βKami akan menerapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,β ujar Rizal.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia