Jakarta (Greeners) – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar Selatan, Bali akan ditutup per Maret 2026. Penutupan ini juga menyusul dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan langkah strategis tersebut untuk menjaga daya saing pariwisata Bali. Kebijakan ini juga untuk melindungi keberlanjutan lingkungan Bali yang berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang belum tuntas.
“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang,” ujar Menteri Hanif.
Menurut Hanif, penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus setara dengan kualitas pengelolaan lingkungan.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12), Menteri Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli. Lokasi tersebut akan menjadi tempat pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung sambil menunggu rampungnya PSEL Bali.
Menteri Hanif menegaskan bahwa sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu. Untuk itu, pengelolaan utama harus selesai secara kolaboratif di hulu. Dalam pengelolaan ini, masyarakat harus ikut terlibat. Pengelola kawasan dan tempat usaha juga penting untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri.
“Hal ini untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali dan menghindari predikat kota kotor dari hasil penilaian Adipura,” tambahnya.
Ia menilai bahwa transformasi ini menjadi sangat mendesak. Sebab, capaian penanganan sampah nasional baru menyentuh angka 26 persen. Dengan demikian, perlu tindakan tegas dan terukur dari seluruh pemerintah daerah agar beban sampah tidak lagi bertumpu pada TPA.
Optimalkan TPA Landih
Menteri Hanif memberikan catatan kritis bahwa pengembangan TPA Landih harus dibarengi dengan konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal. Hal itu penting agar tidak memicu masalah baru di masa depan. Karena persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, Menteri meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Saya ingatkan tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan, yaitu bupati dan wali kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, permasalahan sampah akan berdampak langsung pada penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hanif.
Optimisme justru muncul dari keberhasilan TPS3R Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung, yang menteri kunjungi sebelum rapat berlangsung. Sebagai juara 1 kompetisi TPS3R se-Kabupaten Badung tahun 2025, model pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini sukses menyinergikan pengolahan daur ulang dan kompos dengan konsep ekowisata edukatif.
Hanif mengungkapkan bahwa keberhasilan komunitas ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para pemimpin daerah. Dengan demikian, beban sampah tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada TPA, melainkan dapat diselesaikan sejak dari sumbernya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































